
KOTA MALANG – malangpagi.com
Di pengujung bulan Ramadan, Kota Malang digemparkan dengan beredarnya video viral amuk massa terhadap sebuah mobil Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi DK1125OW. Kejadian tersebut diketahui berada di sekitar Jalan MT Haryono, Kota Malang, pada Senin malam (25/4/2022).
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna membeberkan kronologi kejadian tersebut, dalam sebuah konferensi pers yang bertempat di Mapolresta Malang Kota, Selasa (26/4/2022).
“Awalnya petugas Sabhara Polresta yang sedang melakukan patroli di kawasan Jalan Retawu menaruh kecurigaan terhadap sebuah mobil yang terparkir di sebelah museum. Kemudian, petugas berinisiatif langsung melakukan pemeriksaan, dengan cara mengetuk kaca pintu mobil. Namun sangat disayangkan, pengendara bersikap kurang kooperatif, dan langsung tancap gas meninggalkan petugas,” beber Kompol Khrisna.
Setelah mobil tancap gas, lanjutnya, petugas pun segera melakukan pengejaran. Saat melintas di Jalan Veteran, mobil Innova tersebut lantas menabrak sebuah kendaraan yang tak dikenal. Lalu di Jalan Ijen pun menabrak sebuah sepeda motor Yamaha N-Max, yang udah terindetifikasi. Tak berhenti di situ, aksi nekat pengendara Innova berlanjut ke Jalan Galunggung, dengan menabrak sebuah sepeda motor Honda PCX.
“Aksi nekat pengendara mobil Innova tersebut pun berakhir, ketika terlibat laka lantas dengan mobil Daihatsu Sigra nopol N1363AAM di Jalan MT Haryono, yang berjalan dari arah selatan ke utara. Pasca mobil terhenti, terjadilah peristiwa amuk massa, yang videonya viral di sosial media,” jelasnya.
Kompol Khrisna menyebutkan, mobil Toyota Innova tersebut berisikan dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan. Keduanya dalam keadaan sehat saat diamankan petugas, berikut kendaraan Toyota Innova nopol DK1100OW telah diamankan di Unit Laka Lantas.
“Indikasinya mungkin pengemudi dan penumpang di dalam Innova panik saat hendak diperiksa polisi. Pada pemeriksaan awal tidak ada indikasi narkoba maupun lainnya. Surat-surat berkendara juga lengkap. Kerugian yang timbul hanyalah sebatas material,” jelas Kompol Khrisna.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polresta Malang Kota masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Untuk saat ini, pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni, pasal 312 UU Lalu Lintas. (DK99/MAS)