Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Kota Malang Dipastikan Berlanjut, Usai Upaya Diversi Gagal

Terlihat penyesalan di wajah para tersangka. Namun, menurutnya, ada satu tersangka yang mimiknya tidak menampakkan rasa penyesalan sama sekali.

by Red
7 Desember 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus kekerasan yang dialami NH (13), seorang anak panti asuhan di Kota Malang, dipastikan tetap berjalan. Hal tersebut diketahui setelah upaya diversi antara ibu korban dan para tersangka menemui jalan buntu.

Proses diversi sendiri dilakukan di Polresta Malang Kota dengan menghadirkan Ibu korban, para tersangka beserta orang tua dan penasehat hukum mereka, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Malang.

Kuasa hukum korban dari LBH IKADIN Malang Raya, Leo A Permana menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi saran kepada ibu korban, agar upaya diversi tercapai.

Namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Mengingat saat ini korban mengalami trauma. Sehingga Ibu korban tetap menuntut keadilan. Hal ini yang menyebabkan gagalnya upaya diversi.

Baca Juga :

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Innova Diamuk Massa

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Innova Diamuk Massa

26 April 2022
Polisi Berhasil Amankan Pria yang Menodongkan Pistol di Kota Batu

Polisi Berhasil Amankan Pria yang Menodongkan Pistol di Kota Batu

14 Januari 2022
Tampik Permintaan Maaf Pelaku, Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Lanjut ke Meja Hijau

Tampik Permintaan Maaf Pelaku, Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Lanjut ke Meja Hijau

15 Desember 2021
Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

25 November 2021
Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

24 November 2021
Load More

“Proses diversi kali ini hanya menghadirkan lima tersangka pengeroyokan. Sedangkan satu tersangka persetubuhan tidak dihadirkan dalam proses diversi, karena ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya kepada Malang Pagi, Senin (6/12/2021).

Leo mengungkapkan, saat berjalannya proses diversi, kelima tersangka beserta keluarga meminta maaf kepada ibu korban. Terlihat penyesalan di wajah para tersangka. Namun, menurutnya, ada satu tersangka yang mimiknya tidak menampakkan rasa penyesalan sama sekali.

“Sebagai manusia biasa, ibu korban menerima permintaan maaf tersebut. Namun, dirinya meminta proses hukum tetap berlanjut. Demi tegaknya keadilan,” ungkapnya.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Adapun lima poin tujuan proses diversi menurut pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, yaitu untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

“Proses diversi memang wajib dilakukan. Sedangkan prosesnya dapat dilakukan ketika perbuatan tindak pidana diancam dengan penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” imbuh Leo.

Mengingat upaya diversi telah gagal di tingkat kepolisian, maka selanjutnya berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Meskipun begitu, upaya diversi tetap akan berlanjut, baik di tingkat kejaksaan maupun di pengadilan.

Seperti yang diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan enam tersangka untuk proses penahanan dalam perkara ini. Leo juga menjelaskan, bahwa korban tidak hadir saat proses diversi, dikarenakan pertimbangan kondisi psikis yang belum stabil, dan trauma yang dialami belum hilang sepenuhnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: PenganiayaanperkosaanVideo KekerasanVideo Viral
ADVERTISEMENT

Related Posts

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

22 Juni 2026

...

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

20 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

19 Juni 2026

...

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

19 Juni 2026

...

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

19 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

15 Juni 2026

...

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Omah Difabel Gelar Pelatihan Membatik Shibori

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Omah Difabel Gelar Pelatihan Membatik Shibori

Mengintip Ragam Permainan Tradisional di Museum Ganesya

Mengintip Ragam Permainan Tradisional di Museum Ganesya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin