
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus kekerasan yang dialami NH (13), seorang anak panti asuhan di Kota Malang, dipastikan tetap berjalan. Hal tersebut diketahui setelah upaya diversi antara ibu korban dan para tersangka menemui jalan buntu.
Proses diversi sendiri dilakukan di Polresta Malang Kota dengan menghadirkan Ibu korban, para tersangka beserta orang tua dan penasehat hukum mereka, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Malang.
Kuasa hukum korban dari LBH IKADIN Malang Raya, Leo A Permana menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi saran kepada ibu korban, agar upaya diversi tercapai.
Namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Mengingat saat ini korban mengalami trauma. Sehingga Ibu korban tetap menuntut keadilan. Hal ini yang menyebabkan gagalnya upaya diversi.
“Proses diversi kali ini hanya menghadirkan lima tersangka pengeroyokan. Sedangkan satu tersangka persetubuhan tidak dihadirkan dalam proses diversi, karena ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya kepada Malang Pagi, Senin (6/12/2021).
Leo mengungkapkan, saat berjalannya proses diversi, kelima tersangka beserta keluarga meminta maaf kepada ibu korban. Terlihat penyesalan di wajah para tersangka. Namun, menurutnya, ada satu tersangka yang mimiknya tidak menampakkan rasa penyesalan sama sekali.
“Sebagai manusia biasa, ibu korban menerima permintaan maaf tersebut. Namun, dirinya meminta proses hukum tetap berlanjut. Demi tegaknya keadilan,” ungkapnya.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Adapun lima poin tujuan proses diversi menurut pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, yaitu untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.
“Proses diversi memang wajib dilakukan. Sedangkan prosesnya dapat dilakukan ketika perbuatan tindak pidana diancam dengan penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” imbuh Leo.
Mengingat upaya diversi telah gagal di tingkat kepolisian, maka selanjutnya berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Meskipun begitu, upaya diversi tetap akan berlanjut, baik di tingkat kejaksaan maupun di pengadilan.
Seperti yang diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan enam tersangka untuk proses penahanan dalam perkara ini. Leo juga menjelaskan, bahwa korban tidak hadir saat proses diversi, dikarenakan pertimbangan kondisi psikis yang belum stabil, dan trauma yang dialami belum hilang sepenuhnya. (DK99/MAS)