SAMPANG – malangpagi.com
Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu sabu.
Dalam kasus pertama yang diungkap, Satnarkoba Polres Sampang telah mengamankan Saleh bin Satro (41) warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, berikut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100,38 gram.
“Tempat kejadian perkara berada di tepi Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Arman, saat memimpin konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, Selasa (15/3/2022).
Saleh ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, dan barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih, yang diduga sabu sabu dengan berat 100,38 gram.
Selain itu juga ditemukan satu buah sobekan tisu warna putih, satu buah sobekan lakban warna coklat, serta satu buah tas ransel warna hitam merek Diadora.
Di tempat yang sama, Kapolres Sampang juga menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Utara Sampang dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan hampir sama dengan kasus sebelumnya,
“Kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka Syaiful Bahri bin Mahdi, warga Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu sabu, dengan barang bukti seberat 100,84 gram,” bebernya.
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu buah plastik bening berisi jenis sabu-sabu seberat 100,84 gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, satu buah plastik warna hitam, dan satu unit handphone merek VIVO model 1902 warna hitam kombinasi ungu.
Penangkapan Syaiful Bahri dilakukan pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB, di tepi jalan Desa Pengereman, Kecamatan Ketapang. Kabupaten Sampang.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli, dengan cara menaruhnya di bawah pohon. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan
ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKBP Arman.
Kapada dua tersangka dari dua kasus berbeda tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara enam hingga 20 tahun
“Selain itu kepada masingpmasing tersangka juga dikenakan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutupnya AKBP Arman. (Wid/MAS)