Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli, dengan cara menaruhnya di bawah pohon.

by Red
15 Maret 2022
in Jawa Timur
Bagikan Berita

AKBP Arman memimpin konferensi pers peredaran sabu-sabu di Kecamatan Robatal. (Foto: istimewa)

SAMPANG – malangpagi.com

Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu sabu.

Dalam kasus pertama yang diungkap, Satnarkoba Polres Sampang telah mengamankan Saleh bin Satro (41) warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, berikut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100,38 gram.

“Tempat kejadian perkara berada di tepi Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Arman, saat memimpin konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, Selasa (15/3/2022).

Saleh ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, dan barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti 12,7 Kilogram Sabu

Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti 12,7 Kilogram Sabu

24 November 2021
Kapolres Baru Sampang, AKBP Arman, Paham Betul Kultur dan Budaya Madura

Kapolres Baru Sampang, AKBP Arman, Paham Betul Kultur dan Budaya Madura

23 November 2021
Load More

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih, yang diduga sabu sabu dengan berat 100,38 gram.

Selain itu juga ditemukan satu buah sobekan tisu warna putih, satu buah sobekan lakban warna coklat, serta satu buah tas ransel warna hitam merek Diadora.

Kapolres Sampang menunjukkan barang bukti barang bukti seberat 100,84 gram yang diamankan di di wilayah Pantai Utara Sampang. (Foto: istimewa)

Di tempat yang sama, Kapolres Sampang juga menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Utara Sampang dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan hampir sama dengan kasus sebelumnya,

“Kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka Syaiful Bahri bin Mahdi, warga Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu sabu, dengan barang bukti seberat 100,84 gram,” bebernya.

Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu buah plastik bening berisi jenis sabu-sabu seberat 100,84 gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, satu buah plastik warna hitam, dan satu unit handphone merek VIVO model 1902 warna hitam kombinasi ungu.

Penangkapan Syaiful Bahri dilakukan pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB, di tepi jalan Desa Pengereman, Kecamatan Ketapang. Kabupaten  Sampang.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli, dengan cara menaruhnya di bawah pohon. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan
ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKBP Arman.

Kapada dua tersangka dari dua kasus berbeda tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara enam hingga 20 tahun

“Selain itu kepada masingpmasing tersangka juga dikenakan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutupnya AKBP Arman. (Wid/MAS)


Bagikan Berita
Tags: AKBP ArmanKapolres SampangPolres SampangSabu-sabu
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Festival Belanja Jatim, Kolaborasi Indosat, Erafone, Oppo Hadirkan Promo dan Inovasi Digital

Festival Belanja Jatim, Kolaborasi Indosat, Erafone, Oppo Hadirkan Promo dan Inovasi Digital

20 Agustus 2025

...

Wujudkan Generasi Tanggap Darurat, Mahasiswa PMM UMM Beri Pelatihan P3K di MAS Darul Ulum Pacarkeling

Wujudkan Generasi Tanggap Darurat, Mahasiswa PMM UMM Beri Pelatihan P3K di MAS Darul Ulum Pacarkeling

18 Agustus 2025

...

Avian Brands Perkuat Distribusi Nasional, Tambah Dua Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang

Avian Brands Perkuat Distribusi Nasional, Tambah Dua Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang

5 Agustus 2025

...

Lewat PMM, Mahasiswa UMM Gencarkan  Kesehatan di Kutorejo Pasuruan

Lewat PMM, Mahasiswa UMM Gencarkan Kesehatan di Kutorejo Pasuruan

4 Agustus 2025

...

MUI Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Banyak Mudarat, Rugikan Masyarakat

MUI Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Banyak Mudarat, Rugikan Masyarakat

14 Juli 2025

...

Dibalik Panggung Gemerlap, Penutupan Porprov di Kanjuruhan Banjir Kritikan

Dibalik Panggung Gemerlap, Penutupan Porprov di Kanjuruhan Banjir Kritikan

7 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Terbanyak! Pemkot Malang Canangkan 57 Kelurahan Cinta Statistik

Terbanyak! Pemkot Malang Canangkan 57 Kelurahan Cinta Statistik

Satgas Pangan Polresta Malang Kota Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok

Satgas Pangan Polresta Malang Kota Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin