KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang anggota sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Malang.
Dari tangan tersangka PT (32) diamankan narkoba seberat 9,2 kilogram yang akan Ia distribusikan. Keberhasilan ini disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar press release di halaman depan Polresta, Rabu pagi (23/3) pukul 10.00 wib.
PT yang berasal dari Sumbermanjing Wetan diringkus di rumahnya pada 15 Maret lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai seorang karyawan swasta itu merupakan pengembangan dari kasus MRZ, yang lebih dahulu diamankan pihak berwajib pada 5 Maret di Kedungkandang. MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram.
Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kemudian mengembangkan kasus MRZ tersebut, hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap.
Dalam penangkapan PT, polisi menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral, dan satu kardus spray gun elektrik.
“Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial BG, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dirinya mulai beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap,” jelas Kombes Buher, sapaan akrab Kapolresta, didampingi Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto.
Tersangka PT dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, serta pidana denda sekitar Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga. (MAS)