Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 9,2 Kilogram Narkotika

Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial BG, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

by Red
23 Maret 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

KOTA MALANG – malangpagi.com

Seorang anggota sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Malang.

Dari tangan tersangka PT (32) diamankan narkoba seberat 9,2 kilogram yang akan Ia distribusikan. Keberhasilan ini disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar press release di halaman depan Polresta, Rabu pagi (23/3) pukul 10.00 wib.

PT yang berasal dari Sumbermanjing Wetan diringkus di rumahnya pada 15 Maret lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai seorang karyawan swasta itu merupakan pengembangan dari kasus MRZ, yang lebih dahulu diamankan pihak berwajib pada 5 Maret di Kedungkandang. MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram.

Baca Juga :

Sampang Kini Miliki Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Sampang Kini Miliki Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba

2 Juli 2022
Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

11 Januari 2022
Satresnarkoba Polres Batu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Satresnarkoba Polres Batu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

27 Desember 2021
Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terkait Perkara Narkoba

Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terkait Perkara Narkoba

23 Oktober 2021
PPKM Kota Malang Turun ke Level 3, MOG Kembali Buka Pasca Tutup 2 Bulan

Satresnarkoba Polres Batu Gandeng Kejaksaan dan BNN

2 September 2021
Load More

Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kemudian mengembangkan kasus MRZ tersebut, hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap.

Dalam penangkapan PT, polisi menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral, dan satu kardus spray gun elektrik.

“Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial BG, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dirinya mulai beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap,” jelas Kombes Buher, sapaan akrab Kapolresta, didampingi Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto.

Tersangka PT dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, serta pidana denda sekitar Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga. (MAS)


Bagikan Berita
Tags: NarkobaSatresnarkoba Polresta Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Dinilai Strategis, Sebagian Warga Dukung Jalan Tembus Candi Panggung Segera Direalisasikan

21 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post

Sambang Kelurahan 2022, Bapenda Kota Malang Sasar Kelurahan Tanjungrejo, Bunulrejo, dan Rampalcelaket

Sutiaji Ajak Masyarakat Bijak dan Waspada dalam Bermedia Sosial

Sutiaji Ajak Masyarakat Bijak dan Waspada dalam Bermedia Sosial

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin