
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polsek Klojen memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat tindakan intimidasi maupun pemerasan terhadap pihak mana pun.
Kapolsek Klojen, Kompol M. Budiarto, mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur. Tidak ada intimidasi ataupun upaya pemerasan terhadap pihak yang terlibat, termasuk kepada tersangka yang saat ini sudah bebas,” ujar Kompol Budiarto, Sabtu (13/6/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/17/V/2026/SPKT Polsek Klojen tertanggal 13 Mei 2026. Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang kami peroleh memenuhi unsur pidana, sehingga perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Perkara ini bermula ketika seorang pria berinisial D (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menyewa mobil milik Yanuar M. Fauzi (44), pengusaha rental kendaraan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Menurut Yanuar, pelaku merupakan pelanggan lama yang telah dikenalnya sejak 2023. Pada November 2025, D kembali menyewa satu unit Honda Brio dengan sistem sewa bulanan dan beralasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Namun, memasuki Februari 2026 komunikasi antara keduanya mulai terputus. Upaya korban untuk menghubungi penyewa hingga April 2026 tidak membuahkan hasil. Kecurigaan semakin muncul setelah perangkat GPS kendaraan diketahui tidak lagi aktif.
“GPS sebenarnya sudah terputus sejak pertengahan Februari. Awalnya saya tidak terlalu curiga. Namun karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan dan sulit dihubungi, akhirnya saya melakukan penelusuran. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain,” ungkap Yanuar.
Agar kendaraan dapat kembali dikuasainya, Yanuar mengaku harus menebus mobil tersebut dengan nilai Rp55 juta. Selain itu, ia juga mengalami kerugian akibat tunggakan biaya sewa yang tidak dibayarkan oleh penyewa.
Karena tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Klojen. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menilai unsur dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi sehingga perkara diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari perhitungan saya, biaya sewa yang belum dibayarkan sejak Februari hingga April sekitar Rp35 juta. Ditambah biaya penebusan dan perbaikan kendaraan, total kerugian materiil dan immateriil saya genapkan menjadi Rp85 juta. Itu bukan permintaan penyidik, melainkan tuntutan saya sendiri dalam proses mediasi,” tegas Yanuar.
Mediasi yang digelar pada 17 Mei 2026 akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, D menyatakan hanya mampu memberikan ganti rugi sebesar Rp15 juta dan nilai tersebut diterima oleh korban.
“Awalnya yang bersangkutan hanya sanggup membayar Rp10 juta. Setelah saya jelaskan besarnya kerugian yang saya alami, akhirnya disepakati Rp15 juta. Setelah itu saya memilih mengikhlaskan dan tidak melanjutkan persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Ali Rochman, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti serta penelusuran keberadaan terlapor.
Menurutnya, saat hendak dipanggil untuk pemeriksaan, terlapor diketahui tidak berada di rumah dan sulit ditemui. Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kalimantan sehingga dilakukan upaya pencarian lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sempat meninggalkan Kota Malang dan berada di Kalimantan. Kami melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan serta mengamankannya untuk dimintai keterangan,” terang Ali.
Ia menambahkan, penyidik telah memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami memfasilitasi korban dan terlapor untuk mencari penyelesaian bersama. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kesepakatan belum tercapai sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait tudingan adanya tekanan maupun pemerasan oleh penyidik, Ali menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan dan mediasi dilakukan secara terbuka serta terdokumentasi.
“Tidak ada intimidasi ataupun pemerasan. Semua proses berlangsung sesuai aturan. Selain itu, seluruh kegiatan di lingkungan kantor juga didukung pengawasan melalui kamera CCTV,” tegasnya. (YD)












