SAMPANG – malangpagi.com
Polsek Torjun, Sampang membubarkan aksi balapan liar di Jalan Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pada Selasa (5/4/2022). Hal ini menindaklanjuti arahan Kapolres Sampang, AKBP Arman, untuk menindak tegas pelaku balap liar, dan menciptakan kondisi aman di bulan Ramadan.
Dalam pembubaran balap liar tersebut, Kapolsek Torjun AKP Heriyanto turun langsung memimpin anggotanya, untuk menindak tegas para joki balap liar. Polres Torjun pun berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang saat ini berada Mapolsek setempat.
AKP Heriyanto mengaku bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya aksi balap liar di Jalan Desa Patapan, yang dirasa mengganggu dan membahayakan warga setempat maupun pengguna jalan yang melintas.
Masyarakat merasa terganggu dengan adu cepat sepeda motor tanpa memedulikan pengguna jalan, bahkan sesekali menutup jalan dan menghentikan pengguna jalan yang melintas untuk melancarkan aksi balap mereka.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, aksi balap liar kerap muncul pada bulan Ramadan, saat petang menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari, terutama pada Sabtu malam.
“Sebelum bulan puasa, kami telah memerintahkan seluruh personel Polsek Torjun, khususnya para Bhabinkamtibmas, untuk mengimbau masyarakat dan para pemuda, agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan 1443 H,” tuturnya.
AKP Heriyanto menambahkan, dalam menjaga dan mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya selama bulan Ramadan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya preventif dengan melakukan kegiatan patroli mobile maupun stasioner.
Kegiatan tersebut dilakukan agar tidak ada tindak kejahatan, termasuk aksi balap liar, yang bisa mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.
“Kami akan menindak tegas kepada siapa pun oknum yang berusaha mengganggu Kamtibmas, maupun mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan di wilayah hukum Polsek Torjun,” tegasnya.
Lima unit sepeda motor yang terjaring dalam pembubaran balap liar selanjutnya akan diserahkan kepada pemiliknya setelah hari raya Idul Fitri 1443 H, dengan catatan membawa dokumen dan surat-surat lengkap. (Wid/MAS)