JAKARTA – malangpagi.com
Semua izin outlet Holywings yang ada di Jakarta resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pencabutan izin, mendapat rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
“Sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.” Kata Benny Agus Chandra, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Tentunya, keputusan pencabutan izin diambil bukan tanpa alasan. Perlu diketahui, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPUKM) DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outletnya.
Tak hanya itu, Holywings Group juga tidak memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301, KBLI yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Dimana, pelaku usaha [Holywings Group] hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang berarti penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. (Gibran/YD)