Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Terkait Kasus Sengketa Waris, JKJT Minta Hukum Melihat Prespektif Anak

Karena dalam persoalan ini melibatkan anak di bawah umur, maka Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memutuskan melibatkan diri dalam melakukan pendampingan terhadap anak tersebut.

by Red
15 Juli 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Pendiri Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana. (Foto: DK99/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang dilakukan oknum notaris berinisial D, hingga berujung terjadinya sengketa ahli waris, akhirnya diterbitkan permohonan eks no. 2/Eks/2022/PN.Mlg, atas dasar putusan perkara no. 136/pdt.G/2019.PN Mlg jo no. 210/PDT/2020.PT.SBY jo no. 913K/PDT/2021.

Karena dalam persoalan ini melibatkan anak di bawah umur, maka Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memutuskan melibatkan diri dalam melakukan pendampingan terhadap anak tersebut.

Menurut pendiri Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana, obyek yang akan dieksekusi saat ini ditempati termohon eksekusi, yakni VA (13), VO (20), dan ibu kandung mereka NS (50).

“Meski selama ini VA dan VO tidak pernah digugat dalam perkara nomor berapapun, dan di pengadilan manapun oleh pemohon eksekusi, namun demikian VA dan VO ikut jadi korban dalam proses eksekusi ini. Sehingga permohonan eksekusi ini masih sangat prematur untuk dijalankan,” jelas pria yang biasa disapa Ayah Tedja itu kepada Malang Pagi, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga :

Cangkrukan Embongan Memanusiakan Manusia di Kedai Merdeka Kota Malang.

Cangkrukan Embongan Memanusiakan Manusia di Kedai Merdeka Kota Malang.

21 November 2021
Ketua RW 04 Sumbersari Ciptakan Aplikasi Form Warga

Ketua RW 04 Sumbersari Ciptakan Aplikasi Form Warga

26 Februari 2021
Tasyakuran Peluncuran Rumah Produksi Sinema Nusantara Malang

Tasyakuran Peluncuran Rumah Produksi Sinema Nusantara Malang

11 Januari 2021
Load More

Lebih lanjut pria yang aktif di bidang sosial kemanusiaan dan kebencanaan itu mengatakan, karena VA masih di bawah umur maka sangat wajar dalam proses persidangan, baik sidang gugatan ataupun mediasi serta anmaning [suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara], yang bersangkutan didampingi oleh pihak KPAI ataupun JKJT.

“Pendampingan sangat perlu kami lakukan, karena VA masih di bawah umur. Karena menjaga psikis anak itu penting, demi tumbuh kembangnya di kemudian hari. Selain itu juga demi menjaga hak anak untuk tidak ditelantarkan,” tegasnya.

Lanjutnya, peristiwa sengketa ahli waris yang terjadi saat ini membuat kedua anak kandung termohon eksekusi menggalami trauma luar biasa. VO anak pertama saat ini enggan bersosialisasi dan sama sekali tidak mau keluar kamar. Sedangkan VA yang masih di bawah umur acap kali terlihat mendampingi ibunya mengikuti persidangan.

“Kejadian ini tak pelak merusak tumbuh kembang anak. Ini tanggung jawab kita semua dalam mendorong upaya upaya penegakan hukum, terutama UU perlindungan anak dan perempuan. Hukum sendiri harus melihat perspektif anak,” tutup Ayah Tedja.

JKJT pun meminta kebijaksanaan pengadilan untuk mengkaji ulang, dan melakukan penundaan dengan berbagai pertimbangan sampai upaya hukum selesai. “Salah satu perimbangannya, yakni masih ada upaya hukum pidana di Polres Kepanjen, tentang pemalsuan surat keterangan waris yang diterbitkan notaris D, yang mana prosesnya sudah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Apabila terbukti, maka surat keterangan waris sebagai bukti diperkara 136 harus dinyatakan batal demi hukum,” tutup pria berambut gondrong tersebut. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Agustinus Tedja BawanaSengketa Waris
ADVERTISEMENT

Related Posts

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025

...

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

...

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025

...

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025

...

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Seperti di Luar Negeri, Warga Kota Malang Makin Aktif Gunakan Layanan Ngalam 112

Seperti di Luar Negeri, Warga Kota Malang Makin Aktif Gunakan Layanan Ngalam 112

Hore! Indonesia Peringkat Pertama… Negara Paling Malas Jalan Kaki Sedunia

Hore! Indonesia Peringkat Pertama... Negara Paling Malas Jalan Kaki Sedunia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin