
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang dilakukan oknum notaris berinisial D, hingga berujung terjadinya sengketa ahli waris, akhirnya diterbitkan permohonan eks no. 2/Eks/2022/PN.Mlg, atas dasar putusan perkara no. 136/pdt.G/2019.PN Mlg jo no. 210/PDT/2020.PT.SBY jo no. 913K/PDT/2021.
Karena dalam persoalan ini melibatkan anak di bawah umur, maka Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memutuskan melibatkan diri dalam melakukan pendampingan terhadap anak tersebut.
Menurut pendiri Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana, obyek yang akan dieksekusi saat ini ditempati termohon eksekusi, yakni VA (13), VO (20), dan ibu kandung mereka NS (50).
“Meski selama ini VA dan VO tidak pernah digugat dalam perkara nomor berapapun, dan di pengadilan manapun oleh pemohon eksekusi, namun demikian VA dan VO ikut jadi korban dalam proses eksekusi ini. Sehingga permohonan eksekusi ini masih sangat prematur untuk dijalankan,” jelas pria yang biasa disapa Ayah Tedja itu kepada Malang Pagi, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut pria yang aktif di bidang sosial kemanusiaan dan kebencanaan itu mengatakan, karena VA masih di bawah umur maka sangat wajar dalam proses persidangan, baik sidang gugatan ataupun mediasi serta anmaning [suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara], yang bersangkutan didampingi oleh pihak KPAI ataupun JKJT.
“Pendampingan sangat perlu kami lakukan, karena VA masih di bawah umur. Karena menjaga psikis anak itu penting, demi tumbuh kembangnya di kemudian hari. Selain itu juga demi menjaga hak anak untuk tidak ditelantarkan,” tegasnya.
Lanjutnya, peristiwa sengketa ahli waris yang terjadi saat ini membuat kedua anak kandung termohon eksekusi menggalami trauma luar biasa. VO anak pertama saat ini enggan bersosialisasi dan sama sekali tidak mau keluar kamar. Sedangkan VA yang masih di bawah umur acap kali terlihat mendampingi ibunya mengikuti persidangan.
“Kejadian ini tak pelak merusak tumbuh kembang anak. Ini tanggung jawab kita semua dalam mendorong upaya upaya penegakan hukum, terutama UU perlindungan anak dan perempuan. Hukum sendiri harus melihat perspektif anak,” tutup Ayah Tedja.
JKJT pun meminta kebijaksanaan pengadilan untuk mengkaji ulang, dan melakukan penundaan dengan berbagai pertimbangan sampai upaya hukum selesai. “Salah satu perimbangannya, yakni masih ada upaya hukum pidana di Polres Kepanjen, tentang pemalsuan surat keterangan waris yang diterbitkan notaris D, yang mana prosesnya sudah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Apabila terbukti, maka surat keterangan waris sebagai bukti diperkara 136 harus dinyatakan batal demi hukum,” tutup pria berambut gondrong tersebut. (DK99/MAS)