KOTA MALANG – malangpagi.com
Menindaklanjuti beberapa keluhan warga Kelurahan Blimbing terhadap bukanya toko modern di kawasan mereka, Selasa (2/10/2018) Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji turun langsung meninjau lokasi tersebut.
Saat pelaksanaan sidak Sutiaji menemukan bahwa Indomart yang berlokasi di jalan A. Yani tersebut tidak memiliki ijin usaha. Toko yang berlokasi di wilayah RT 05 RW 08 Kelurahan Blimbing tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar, hal tersebut dibuktikan dengan laporan warga yang telah masuk melalui kelurahan Blimbing.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji dengan didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Malang telah menutup toko tersebut sampai toko tersebut dapat menunjukkan surat ijin usahanya
“Selain kita segel dan kita BAP, juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan / penanggungjawab dari pihak indomart,” tegas Sutiaji.
Toko juga akan kami segel sementara, lanjut Sutiaji, dengan menggunakan police line sampai permasalahan ini dapat terselesaikan.
“Saya berharap agar kedepan para pengusaha tidak meremehkan hal ini, surat-surat perijinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan, sebuah usaha tidak diijinkan beroperasi jika tidak memiliki surat ijin usaha resmi,” tambahnya.