
KOTA MALANG – malang pagi.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. “Keenam tersangka yaitu satu saudara Ir. AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur Utama PT LIB, di mana yang bersangkutan memiliki sertifikat layak fungsi namun yang bersangkutan menunjuk stadion LIB persyaratan lama belum tercukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/202).
“Kedua Sdr. AH (Abdul Haris) Ketua Panpel pertandingan. Pasal sangkaan 359 dan 360 KUHP, di mana ketua penyelenggara yang bertanggungjawab kepada LIB, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian, dan ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan serta keamanan bagi klub-klub stadion sehingga melanggar, mengabaikan, dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket over capacty. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebanyak 42 ribu,” papar Jendral Listyo Sigit.
“Ketiga saudara SS (Suko Sutrisno) selaku Security Officer. Di mana tidak membuat dokumen penilaian risiko, dan juga memerintahkan stewards untuk meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden. Padahal steward harus standby di pintu-pintu tersebut. Dan ditinggal pintu masih separuh, ini yang menyebabkan penonton berdesakan,” ucapnya.
“Keempat, saudara Wahyu SS (Wahyu Setyo Pranoto) Kabag Ops Polres Malang yang mengetahui terkait aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata pada saat pengamanan, dan tidak melakukan pengecekan langsung terhadap apa yang dibawa oleh personel.”
“Kelima Saudara H (AKP Hasdarmawan) Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Dan keenam Saudara BSA (AKP Bambang Sidik) Kasat Samapta Polres Malang, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” beber Kapolri.
Jenderal Listyo menekankan bahwa timnya akan bekerja maksimal. “Kemungkinan akan ada penambahan-penambah pelaku. Apakah pelanggaran kode etik maupun pelaku yang akan ditetapkan karena pelanggaran pidana. Tim akan fokus bekerja,” serunya.
Dirinya berjanji akan betul-betul mengawal kasus yang saat ini sedang dalam proses. “Bagi yang pidana, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung wilayah Jawa Timur, agar prosesnya dapat berjalan.”
“Tentunya kami juga ingin proses pertandingan sepakbola semakin baik. Oleh karena itu, kami akan mengeluarkan peraturan Kapolri terkait manajemen. Sehingga diharapkan ke depan penyelenggaraan dapat berjalan dengan baik, dan tentunya pengamanannya juga lebih baik,” tandasnya. (Har/MAS)