
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah membuka peluang pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan melalui penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan usulan tersebut saat ini sudah disampaikan kepada DPRD Kota Malang dan tinggal menunggu proses pembahasan lebih lanjut.
“Sudah kami sampaikan ke DPRD dan sekarang tinggal berproses di sana. Ini bukan hanya terkait Damkar, tetapi juga menyangkut pemisahan beberapa OPD lainnya,” ujar Wahyu, Rabu (13/5/2026).
Saat ini, layanan Pemadam Kebakaran di Kota Malang masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rencana pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat.
Selain itu, pembentukan dinas baru juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Wahyu memastikan restrukturisasi OPD tersebut tidak akan mengganggu stabilitas birokrasi maupun kondisi keuangan daerah. Menurutnya, kebutuhan tambahan dalam perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tidak terlalu besar.
“Tambahan kebutuhannya tidak banyak, hanya penambahan eselon II dan nilainya juga sudah kami hitung,” jelasnya.
Meski begitu, Pemkot Malang tetap menyiapkan opsi alternatif apabila pembentukan dinas baru dinilai memberi dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan. Namun, dari sisi kebutuhan, Dinas Damkar dan Penyelamatan disebut menjadi prioritas utama yang harus segera direalisasikan.
Wahyu juga belum dapat memastikan kapan dinas baru tersebut resmi dibentuk. Ia menyebut proses selanjutnya menunggu rampungnya pembahasan di DPRD sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi regulasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Setelah hasil harmonisasi turun, kami tindak lanjuti dengan penyusunan peraturan wali kota serta pengisian jabatan. Tidak perlu lagi ke Kemendagri karena rekomendasinya sudah ada,” pungkasnya. (YD).












