KOTA BATU – malangpagi.com
Sebanyak 101 kepala daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota, tengah mengalami kekosongan di 2022 ini. Hal tersebut merupakan dampak Pemilu serentak, termasuk Pilkada yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Dalam mengatasi kekosongan jabatan Walikota Batu yang akan berakhir pada Desember 2022 mendatang, DPRD Kota Batu telag mengusulkan tiga nama, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kepala Diskominfo Provinsi Jatim Hudiyono, dan Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi
Berdasarkan catatan dan analisis terkait usulan ketiga kandidat Penjabat (Pj) Walikota Kota Batu tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) menilai bahwa DPRD Kota Batu gagal dalam melaksanakan proses seleksi kandidat.
“DPRD Kota Batu tidak memperhatikan rekam jejak buruk dari ketiga kandidat yang diusulkan. Kami mendesak Menteri Dalam Negeri betul-betul memperhatikan rekam jejak para calon Pj Walikota Batu,” ucap Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (23/11/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut, MCW menilai ada catatan merah terkait kandidat Pj Walikota Batu, yang diusulkan DPRD Kota Batu melalui rapat usulan pada 17 November 2022.
“Ada catatan merah yang berhasil kami temukan dari ketiga kandidat Pj Walikota Batu. Wahyu Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang ini sering mendapat sorotan. Beberapa kali Ia sempat memfasilitasi program salah satu partai, hingga dugaan ketidak harmonisannya dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang,” beber Raymond.
Sebagai seorang ASN, dalam pasal 9, pasal 36 ayat (4), pasal 38 ayat (2) huruf d, pasal 40 ayat (3) huruf e, pasal 87 ayat (4) huruf c, dan pasal 105 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diatur secara ketat tentang perintah dan larangan, yang pada intinya melarang ASN untuk berpolitik dan condong terhadap partai tertentu.
“Hudiyono setelah dilantik sebagai Kepala Diskominfo Provinsi Jatim pada 23 September 2021 lalu, menjadi perbincangan hangat oleh publik. Pasalnya, selang satu tahun menjabat Ia ramai diberitakan di sejumlah media, terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam rekruitmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas yang dipimpinnya,” paparnya.
Fajrianto Raharjo, selaku Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW menimpali, sebelumnya Inspektorat Pemprov Jatim juga telah menurunkan tim beranggotakan 14 orang, dengan Surat Perintah Tugas Nomor 004/2758/060/2022, yang dipimpin langsung Kepala Inspektorat Helmi Perdana untuk memeriksa kasus di Diskominfo Jatim.
“Yang ketiga, Zadim Efisiensi yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Batu yang telah lama berkarier sebagai ASN di lingkungan Pemkot Batu. Namanya kerap disorot sejak pemerintahan Eddy Rumpoko periode 2007 sampai dengan 2017. Posisinya hingga saat ini pun cukup strategis,” sambung Fajrianto.
Pihaknya mengungkapkan, merujuk pada Putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby, nama Zadim Efisiensi tercatat sebanyak 30 kali dalam salinan putusan tersebut.
“Tidak hanya itu, dalam kasus gratifikasi yang kembali menyeret Eddy Rumpoko pada 2021 lalu, dalam salinan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Zadim kembali disebut sebanyak 6 kali,” sebutnya.
“Dari kedua kasus yang menyeret mantan Walikota Batu tersebut, terlihat bahwa dalam kasus suap maupun gratifikasi dengan Terdakwa Eddy Rumpoko pada saat itu, Zadim Efisiensi diduga berperan sebagai salah satu orang kepercayaan mantan Walikota Batu periode 2007 sampai dengan 2017 tersebut,” tandas Fajrianto. (YD/MAS)