
KOTA MALANG – malangpagi.com
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin memastikan pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran bagi guru honorer. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya isu penghapusan guru honorer mulai tahun 2027 setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Ali menjelaskan, belakangan muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait SE Mendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, SE tersebut banyak ditafsirkan sebagai sinyal penghapusan guru honorer pada 2027, terutama setelah adanya larangan pengangkatan tenaga honorer baru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diberlakukan sejak 2024.
“Ada kesalahpahaman. Memang sudah ada larangan dari BKN untuk mengangkat tenaga honorer baru. Namun, melalui SE Mendikdasmen ini, guru honorer tetap memiliki peluang memperoleh gaji,” kata Ali, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk tetap memberdayakan guru honorer, khususnya di tengah kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
“SE ini bisa menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap memberdayakan guru honorer,” ujarnya.
Ali mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Staf Khusus dan Staf Ahli Mendikdasmen RI saat berada di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dari hasil klarifikasi tersebut, ia memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer.
“Sudah ada penjelasan terkait isu bahwa Kemendikdasmen akan melakukan PHK atau memutus seluruh kontrak guru honorer. Faktanya tidak demikian. Dengan dasar SE tersebut, pemerintah daerah masih dapat mengalokasikan anggaran bagi guru honorer,” jelasnya.
Di sisi lain, Ali menyebut sebagian besar guru honorer di Kota Malang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Mayoritas tenaga yang diangkat merupakan guru dan ditempatkan di sekolah negeri.
“Tiga ribuan tenaga ASN yang masuk kemarin sebagian besar merupakan guru. Jadi, sebagian besar guru honorer di Kota Malang sudah berstatus PPPK,” terangnya.
Meski demikian, ia memastikan guru honorer yang masih tersisa di sekolah negeri tetap akan diakomodasi dengan mengacu pada SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
“Saya akan cek lagi data detailnya, sepertinya jumlahnya tinggal sedikit. Kalau memang masih ada guru honorer di sekolah negeri, tentu kami bisa berpedoman pada SE Mendikdasmen untuk mengalokasikan anggaran,” pungkasnya. (YD)












