KOTA MALANG – malangpagi.com
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, setelah melakukan rangkaian tahap penilaian terhadap badan publik, termasuk Pemerintah Kota Malang, yang dikemas dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Award 2022 bertempat di Novotel Samator Surabaya, Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan hasil monev tersebut, Pemkot Malang mendapat predikat Badan Publik Pelayanan Informasi Terbaik Tingkat Kabupaten Kota se-Jawa Timur 2022 dan Badan Publik Informatif.
Seiring misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang, Pemkot Malang terus membenahi dan mengembangkan inovasi guna mendukung implementasi keterbukaan informasi publik.
Di mana misi keempat tersebut berisi komitmen Pemkot Malang dalam memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel.
Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah fitur layanan text-to-speech, sebagai wujud komitmen Pemkot Malang dalam meningkatkan layanan dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang inklusif bagi masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto mengungkapkan, terobosan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang.
“Penghargaan ini tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Malang untuk terus membangun prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tentu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” tuturnya.
Setiap aspek layanan informasi publik pun terus dibenahi. Mulai dari pemutakhiran regulasi, penguatan sumber daya manusia, hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua pihak saling bersinergi dalam mengawal keterbukaan informasi publik menuju Kota Malang yang informatif.
“Dan ada satu hal dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi, Kota Malang juga telah mengembangkan layanan secara inklusif kepada para penyandang disabilitas. Ini juga bagian yang didorong oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian monev yang dilakukan oleh instansinya.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh KI, dalam rangka memotret tingkat kepatuhan badan publik Jawa Timur terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Imadoeddin dalam sambutannya.
“Dalam proses ini kami melaksanakan beberapa tahapan. Dimulai dari pemberian pengetahuan edukasi pemahaman melalui bimbingan teknis, tentang apa yang akan dilakukan dalam proses penilaian oleh Komisi Informasi,” sambungnya.
Lebih lanjut Imadoeddin memaparkan, tahapan selanjutnya dalam proses penilaian yakni dikirimkan kuesioner untuk diisi secara mandiri oleh badan publik. Hasil kuesioner tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi Informasi untuk dilakukan penilaian.
Dari hasil kuesioner yang dikirimkan, peserta yang memiliki nilai minimal 80 dimasukkan dalam kategori badan publik yang akan ditindaklanjuti proses penilaiannya.
“Selanjutnya dilakukan proses visitasi. Di mana hasil visitasi menunjukkan apakah badan publik sudah atau belum mengumumkan, menyediakan, dan mendokumentasikan informasinya. Proses visitasi memotret tentang keberadaan dokumen, termasuk kelengkapan yang ada, juga posisi keberadaan PPID,” paparnya.
“Dari proses itu kemudian yang memiliki skor minimal 80 kami lanjutkan kepada proses wawancara, yang memotret tentang komitmen pimpinan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik,” lanjut Imadoeddin.
Salah satu kategori hasil penilaian adalah predikat informatif. Menurut Imadoeddin, dengan predikat informatif menunjukkan bahwa badan publik itu sudah cukup memenuhi kriteria dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan Komisi Informasi yang telah diterbitkan.
Pihaknya pun berharap, melalui kegiatan monev ini dapat meningkatkan komitmen, guna terwujudnya good governance dan clean government dari tingkat pusat, kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa. (YD/MAS)