
KOTA MALANG – malangpagi.com
Ribuan buruh pabrik dan masyarakat Kota Malang menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 2022 di Gedung Olahraga (GOR) Ken Arok, Minggu (11/12/2022). Dari pantauan Malang Pagi di lokasi, para pekerja pabrik rokok di Kota Malang itu rela mengantre sejak pukul 07.00 WIB.
Titik Kristiani selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang membeberkan, pembagian BLT dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang.
“Pagi sebanyak 6.609 orang, terdiri dari buruh pabrik rokok di Kota Malang. Dengan rincian 3.542 disalurkan di GOR Ken Arok, dan 3.067 orang diterimakan di pabrik rokok yang bersangkutan,” jelas Titik kepada Malang Pagi.
“Sedangkan untuk sesi siang, ada sebanyak 6.000 masyarakat lainnya yang terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tetapi belum menerima Bantuan Sosial,” imbuhnya.
Dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Di dalamnya dijelaskan, kriteria yang berhak menerima BLT dari DBHCHT adalah buruh pabrik rokok yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah,” ungkap Titik.
Di sisi lain, ketetapan tersebut sudah dijelaskan dalam Surat Gubernur yang memuat beberapa kriteria. Di antaranya adalah masyarakat yang terdaftar di dalam BPKS tapi Non Bansos. “Ada masyarakat miskin ekstrem yang terbagi menjadi beberapa golongan. Tetapi untuk Kota Malang, dipilih masyarakat yang terdaftar di dalam BPKS tetapi Non Bansos,” terangnya.
“Kebetulan yang menangani adalah Dinas Sosial P3AP2KB. Jadi data di kami itu jelas BPKS. Jumlah uang yang diterimakan sebesar Rp300.000 selama dua bulan, yakni November dan Desember. Karena Perwalnya (Peraturan Walikota) ditandatangani pada bulan November untuk dianggarkan pada 2023,” jelas Titik.
Karena sumber dana BLT ini adalah dari DBHCHT, maka sasaran utama penerimanya adalah para buruh pabrik rokok ber-KTP Kota Malang, yang telah diusulkan oleh pabriknya dengan gajinya maksimal Rp3.500.000, sesuai keputusan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan ini, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang bekerjasama dengan Satpol PP sebagai Sekretariat Tim DBHCHT. Sehingga seluruh kegiatan yang bersumber dari DBHCHT harus disetorkan kepada Satpol PP. Sedangkan Dinas Sosial P3AP2KB bertugas untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai.
“Di sini ada beberapa OPD yang terlibat. Di antaranya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Dinas Ketenagakerjaan dengan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing,” tandas Titik. (Har/MAS)














