Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

BEM Malang Raya Desak Penutupan The Soul, DPRD Kota Malang Siapkan Rekomendasi ke Satpol PP

Jika masih ditemukan aktivitas operasional, maka Satpol PP diminta bertindak tegas sesuai kesepakatan legislatif dan eksekutif.

by RedMP.
12 Februari 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Komisi A DPRD Kota Malang saat audiensi bersama BEM Malanh Raya, Satpol PP, dan Dinas Perizinan Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

BEM Malang Raya menyampaikan tuntutan tegas terkait penutupan tempat hiburan malam The Soul & Bar dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Malang, pada Rabu (11/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Perwakilan BEM Malang Raya, Wahyuddin Fahrurrijal menyampaikan kritik dan sejumlah masukan, khususnya terkait legalitas operasional tempat hiburan malam di Kota Malang.

“Iya, tadi sudah banyak berdiskusi, juga menyampaikan kritik dan masukan kepada Komisi A, Ketua DPRD, Satpol PP, dan Dinas Perizinan. Disepakati bahwa apa yang kami aspirasikan akan dibawa langsung kepada Wali Kota Malang, Bapak Wahyu Hidayat,” ujar Wahyuddin.

Menurutnya, Wali Kota Malang disebut telah memberikan atensi terhadap aspirasi mahasiswa, terutama terkait dugaan tidak adanya izin penjualan minuman beralkohol dan operasional diskotek di The Soul.

Baca Juga :

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

30 Mei 2026
Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

29 Mei 2026
Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026
Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026
Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026
Load More

“Tadi diperkuat juga oleh Komisi A DPRD bahwa memang tidak ada izin penjualan minuman beralkohol atau pengoperasian tempat hiburan malam di The Soul,” tegasnya.

Wahyuddin menjelaskan, The Soul dijadikan sebagai sampling untuk membuka dugaan persoalan serupa di tempat hiburan malam lainnya.

“Kami menjadikan The Soul sebagai sampling untuk menarasikan bahwa tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam lain di Malang statusnya sama,” katanya.

Ia merujuk pada sidak yang sebelumnya dilakukan Satpol PP Provinsi Jawa Timur ke sejumlah tempat hiburan, termasuk The Soul dan The Nine.

BEM Malang Raya juga mengungkapkan adanya perbedaan data jumlah tempat hiburan malam di Kota Malang. Mahasiswa mencatat sekitar 27 tempat hiburan malam, sementara data Satpol PP disebut tidak sebanyak itu.

Selain persoalan izin, Wahyuddin menyoroti dugaan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang jarak minimal penjualan minuman beralkohol, yakni 500 meter dari tempat ibadah dan pendidikan. Aduan terhadap The Soul, kata dia, berasal dari Yayasan Al-Kautsar yang lokasinya disebut berdekatan dengan tempat tersebut.

“Jaraknya hanya dipisahkan Indomaret. Itu yang menjadi keluhan langsung kepada kami,” jelasnya.

Wahyuddin menegaskan, gerakan mahasiswa tidak akan berhenti pada satu tempat saja jika ditemukan pelanggaran serupa.

“Ini menjadi warning. Kalau memang terbukti melanggar hukum, tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam lain juga akan kami aspirasikan,” tegasnya.

Ke depan, BEM Malang Raya akan melakukan kajian lanjutan, mengumpulkan data, observasi, serta wawancara dengan pihak-pihak yang terdampak.

Ia juga mengingatkan Pemkot Malang agar tidak kecolongan oleh pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.

“Jangan sampai Pemkot dikibulin pengusaha yang tidak punya izin tetapi tetap beroperasi, sehingga pajaknya tidak masuk ke PAD,” ujarnya.

Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji tidak hanya aspek perizinan, tetapi juga sistem perizinan secara menyeluruh.

“Kami menerima aduan dari BEM Malang Raya. Kami akan mengkaji tidak hanya perizinannya tapi juga sistemnya, agar izin yang diterbitkan bisa sinergi dengan pemerintah daerah dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Harvard memastikan, Komisi A akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP dan dinas terkait, termasuk Satpol PP Provinsi, untuk menutup operasional penjualan minuman beralkohol di The Soul.

“Besok kami akan siapkan surat rekomendasi dengan pengantar dari Ketua DPRD. Harapannya Satpol PP segera bertindak,” katanya.

Ia menegaskan, yang ditutup adalah operasional penjualan minuman beralkohol dan hiburan malamnya. Sementara izin restoran, jika memang ada dan sah, tidak menjadi objek penutupan.

Berdasarkan laporan Satpol PP, The Soul disebut telah menerima tiga kali surat peringatan. Bahkan, manajemen lama disebut telah menandatangani pernyataan bermaterai untuk tidak beroperasi sebelum izin keluar.

“Kalau sudah tiga kali peringatan, itu sudah peringatan terakhir. Wajib hukumnya ditutup,” tegas Harvard.

Ia juga memastikan, jika masih ditemukan aktivitas operasional, maka Satpol PP diminta bertindak tegas sesuai kesepakatan legislatif dan eksekutif.

“Kalau masih membandel, tetap harus ditindak dan ditutup. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

29 Mei 2026

...

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026

...

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026

...

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026

...

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026

...

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Libatkan Jurnalis untuk Wujudkan Kota Layak Anak

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Libatkan Jurnalis untuk Wujudkan Kota Layak Anak

126 Ribu Peserta PBI JK di Malang Raya Dinonaktifkan, BPJS Paparkan Cara Reaktivasi

126 Ribu Peserta PBI JK di Malang Raya Dinonaktifkan, BPJS Paparkan Cara Reaktivasi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin