Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

BAPENDA Kota Malang Akan Sesuaikan NJOP PBB Perkotaan di Tahun 2023

Penyesuaian tersebut mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahun.

by Red
27 Desember 2022
in Ekonomi Bisnis, Kota Malang
Bagikan Berita

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang menyatakan bahwa besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun, sesuai perkembangan wilayahnya.

Maka dari itu, pada 2023, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang kembali melakukan penyesuaian besaran NJOP PBB perkotaan, di hampir seluruh wilayah Kota Malang. Penyesuaian tersebut mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahun, setelah pada 2021 dan 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa obyek PBB.

Disampaikan oleh Kepala BAPENDA Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, berbeda dengan penyesuaian pada tahun-tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga :

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026
LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026
Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026
Load More
  1. Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, disebutkan bahwa “Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat… mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu obyek Pajak.”
  2. Pasal 2 huruf b Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan bahwa “Walikota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat… mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.”

Oleh karena itu, Walikota melalui BAPENDA Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013.

Handi pun menegaskan, penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB, namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB, maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.

“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 ,yang akan didistribusikan pada awal 2023,“ tandas Handi. (Red)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

9 Juni 2026

...

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

8 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Mahasiswa Exchange UMM asal Riau, Kuliah Lima Prodi di Dua Kampus Berbeda

Mahasiswa Exchange UMM asal Riau, Kuliah Lima Prodi di Dua Kampus Berbeda

Musorkot KONI Kota Malang Sah dan Tidak Cacat Hukum

Musorkot KONI Kota Malang Sah dan Tidak Cacat Hukum

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin