KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang menyatakan bahwa besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun, sesuai perkembangan wilayahnya.
Maka dari itu, pada 2023, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang kembali melakukan penyesuaian besaran NJOP PBB perkotaan, di hampir seluruh wilayah Kota Malang. Penyesuaian tersebut mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahun, setelah pada 2021 dan 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa obyek PBB.
Disampaikan oleh Kepala BAPENDA Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, berbeda dengan penyesuaian pada tahun-tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, disebutkan bahwa “Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat… mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu obyek Pajak.”
- Pasal 2 huruf b Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan bahwa “Walikota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat… mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.”
Oleh karena itu, Walikota melalui BAPENDA Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013.
Handi pun menegaskan, penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB, namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB, maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.
“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 ,yang akan didistribusikan pada awal 2023,“ tandas Handi. (Red)