
KOTA MALANG – malangpagi.com
Paguyuban Pengemudi Angkutan Kota Malang menolak kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang secara resmi akan menerapkan Uji Coba Satu Arah pada Senin (20/2/2022) mulai pukul 05.00 pagi WIB. Beberapa persiapan pun sudah dilakukan Dinas Perhubungan untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satunya dengan pemasangan banner Skema Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kawasan Klojen Kota Malang.
Menanggapi hal ini, Purwono selaku Sekretaris Organda Malang mengaku, pihaknya bersama Paguyuban Pengemudi Kota Malang telah berkirim surat kepada Walikota Malang tentang Penolakan Penerapan Satu Arah di Kawasan Kayutangan.
“Sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Uji Coba Satu Arah di wilayah Kayutangan, Jalan Basuki Rahmat dan sekitarnya pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Dinas Perhubungan Kota Malang sebagai kepanjangan tangan Pemkot Malang. Maka kami beritahukan bahwa seluruh pengurus dan anggota yang tergabung di dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Kota Malang, DPC, SSI Kota Malang dengan suara bulat menolak segala bentuk Ujicoba Managemen Rekayasa Satu Arah rah,” isi dari surat tersebut.
Disampaikankannya, alasan penolakan tersebut karena Kota Malang bukanlah Jogjakarta yang menerapkan sistem satu arah di Jalan Malioboro yang merupakan jalan sekunder. “Sedangkan, Jalan Basuki Rahmat adalah jalan primer sehingga dapat memberikan dampak yang luar biasa kepada masyarakat pengemudi dan masyarakat di Malang Kota dan berimbas kemacetan di jalan-jalan sekitarnya,” jelasnya
Dampak lain yang akan ditimbulkan adalah masalah sosial berupa keributan antar jalur yang akan memicu keributan yang lebih luas. “Untuk dampak ekonomi BBM akan semakin banyak dikeluarkan karena harus berputar. Pihaknya pun mengimbau kepada Pemkot Malang agar tidak hanya membangun infrastruktur yang megah namun tidak mengindahkan pembangunan manusia.
Saat rekayasa lalu lintas tetap akan dilaksanakan. Purwono pun mengatakan jika melaksanakan kebijakan adalah hak Pemkot Malang. “Namun menolak adalah hak warga masyarakat terdampak. Sebuah kebijakan yang berdampak kepada masyarakat, harusnya memenuhi ketentuan-ketentuan,” papar Purwono
Disebutkannya, ketentuan tersebut yakni kajian harus transparan, adanya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sejak awal dan memberikan solusi kepada masyarakat terdampak. “Sedangkan kebijakan satu arah ini, sudah jadi dan dipaksakan harus di jalankan,” tuturnya
Lebih lanjut, ia menyampaikan masyarakat pengemudi saat ini sedang dalam kondisi sulit, namun harus menerima pemaksaan ini. “Seharusnya Pemkot memberikan perhatian yang layak. Dan, masyarakat pengemudi merasa dimarginalkan,” ungkapnya kecewa
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan jika penolakan adalah hal biasa dalam melakukan perubahan yang lebih baik. “Namun dalam hal ini Pemerintah Kota Malang melalui Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan kajian melakukan Managemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan di kawasan Klojen khususnya Kayutangan dan sekitarnya untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan,” beber Widjaja
Menurutnya, untuk tahapan uji coba merupakan amanah dari hasil rapat Forum Lalu lintas diantaranya ada Paguyuban Angkutan Kota. “Salah satu keputusannya adalah harus dilakukan uji coba selama 3 minggu,” jelasnya.
Dirinya menyesalkan mengapa harus ada penolakan. “Uji coba saja belum dilakukan jadi perlu ada komitmen,” ucapnya
“Nanti akan ada evaluasi lagi setelah dilakukan penerapan Satu Arah ini,” pungkas Widjaja.