KAB. MALANG – malangpagi.com
Bupati Malang Sanusi membuka Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa dan Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, serta Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita dari Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Acara ini berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis pagi (9/3/2023).
Dalam kegiatan ini sekaligus juga dilakukan sosialisasi tentang Kredit Pemilikan Rumah Tabungan Perumahan Rakyat (KPR Tapera) oleh Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana Tapera.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, turut hadir menyapa dan memberikan arahan kepada para Kepala Desa dan Lurah, serta Camat se-Kabupaten Malang yang hadir di Pendopo Agung.
”Mudah-mudahan melalui pelaksanaan kegiatan ini, kami yang ada di daerah juga akan semakin terbuka cakrawala berpikirnya. Serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan, sehingga ke depannya akan lebih baik dalam melaksanakan agenda pembangunan daerah, maupun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ucap Bupati Malang.
“Semoga nantinya kegiatan ini dapat menjadi wadah strategis dalam meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kapasitas Kepala Desa di Kabupaten Malang. Sebagai Non Litigation Peacemaker, yang mungkin peranan tersebut masih belum sepenuhnya disadari para Kepala Desa maupun Lurah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Malang menyebut sejumlah Kepala Desa berprestasi yang telah mampu mengharumkan nama Kabupaten Malang, baik di tingkat nasional maupun ASEAN. Di antaranya adalah Kepala Desa Pujon Kidul Kecamatan Pujon, serta Kepala Desa Sanankerto dan Sananrejo di Kecamatan Turen.
Sanusi berharap, melalui kegiatan ini para Kepala Desa dan Lurah dapat benar-benar memahami tentang Non Litigation Peacemaker, yang pada dasarnya konsep Paralegal Justice ini sudah diamanatkan dalam Pasal 26 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa salah satu peranan Kepala Desa atau Lurah juga untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat yang ada di desa.
”Guna semakin mempertajam dan memantapkan peran Kepala Desa atau Lurah sebagai aktor penting penguatan peran paralegal, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar penganugerahan Paralegal Justice Award dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita, sebagai bentuk apresiasi kepada Kepala Desa dan Lurah yang telah berperan dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara non litigasi di masing-masing wilayahnya,” terang Sanusi.
Bupati Malang menambahkan, bekerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kemenkumham saat ini membuka kesempatan bagi para Kepala Desa dan Lurah untuk mengikuti seleksi Anugerah Paralegal Justice Award dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
”Hal tersebut akan memicu terciptanya motivasi bagi yang lain, dan secara bertahap dengan bertambahnya prestasi serta semakin terampilnya Kepala Desa dan Lurah di berbagai bidang, maka insyaallah jalannya pembangunan dan Pemerintahan Desa juga akan semakin baik, sehingga cita-cita untuk mewujudkan World Class Good Governance dapat tercapai,” papar Sanusi. (Giar/MAS)