KOTA MALANG – malangpagi.com
Tersangka Pembunuhan Wahyu Nurcahyono (24), di jembatan Perum Araya, Kota Malang, berinisal RF (24) berhasil dibekuk Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai tindak pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 KUHP mengenai tindakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, Kapolresta Malang Kota menjelaskan bahwa jeratan pasal pembunuhan berencana diterapkan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tersangka membawa pisau dapur sebelum bertemu dengan korban dan menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban di bagian dada sebelah kiri.
“Tersangka membawa pisau dapur dari sebuah kafe di kawasan Tirtomoyo di Pakis sebelum menemui korban. Hal ini menegaskan adanya unsur pembunuhan berencana,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (05/06/2023).
Menurut Budi Hermanto, peristiwa dimulai dengan adanya perselisihan antara tersangka dan korban melalui pesan WhatsApp (WA). Setelah itu, mereka sepakat untuk bertemu di jembatan Perum Araya, Kota Malang, pada hari Kamis (1/6/2023), sekitar pukul 23.55 WIB.
“Pada awalnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban, yang kemudian berujung pada pertemuan mereka di tempat kejadian perkara (TKP) dan terjadi pertempuran. Tersangka selanjutnya menggunakan pisau dapur untuk menusuk korban di bagian dada, mengenai jantung dan mengakibatkan korban tragisnya kehilangan nyawa,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Budi Hermanto, tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (03/06/2023).
Hal ini terjadi setelah petugas melakukan upaya pencarian terhadap tersangka setelah peristiwa tersebut.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polres Malang Kota pada Sabtu (6/3/2023) pukul 12 tengah malam. Kami mengamankan pisau di sebuah kafe di kawasan Tirtomoyo Pakis,” paparnya.
Enam teman tersangka juga diperiksa oleh pihak berwenang untuk memberikan keterangan. Mereka diduga mengetahui kejadian yang terjadi.
“Kami masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, termasuk meminta keterangan dari enam teman tersangka sebagai saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, terjadi penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda yang tewas di atas jembatan Perum Araya, Blimbing, Kota Malang pada malam Kamis (1/6). Pada pukul 23.55 WIB, korban ditikam dengan pisau di bagian dada sebelah kiri.
Akibat tusukan pisau tersebut, korban meninggal dunia saat sedang dalam perjalanan menuju RS Persada Hospital. Jenazah kemudian diautopsi di RSSA Malang dan dimakamkan pada siang Jumat (2/6).
Pada awalnya, korban telah mengatur pertemuan dengan pelaku yang diduga merupakan mantan kekasih calon istri pemuda tersebut. Saat itu, korban pergi ke lokasi kejadian mengendarai sepeda motor dengan didampingi dua temannya.
Setibanya di tempat kejadian, terjadi cekcok dan pertikaian fisik antara korban dan pelaku. Setelah itu, korban jatuh dan pelaku menyerangnya dengan pisau hingga terluka parah.
Ketika korban terjatuh, dua temannya segera memberikan pertolongan dan membawanya ke rumah sakit terdekat. (Dar/YD)