Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Malang Berhasil Amankan 2 DPO Pembalakan Hutan Ilegal di Malang

Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

by RedMP.
5 Juni 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

(Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan. Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau Ilegal Logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial KS (58) dan SN (40). Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” ujar IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, senin (05/06/2023).

Taufik menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Lepek, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dikumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

Dari pengembangan itulah, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya, sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO.

Taufik menyebut, polisi masih melakukan pemeriksaan secarqa intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah,” pungkasnya. (Giar/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

2 April 2026

...

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026

...

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post

Sutiaji Lepas 48 Calon Jamaah Haji ASN

Bupati Malang Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 493 ASN

Bupati Malang Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 493 ASN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin