Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Via Facebook dan WhatsApp

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

by RedMP.
15 September 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers. (Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada  platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.

Ketiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara. Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan tindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama Adopsi Bayi Baru Lagur dan sebuah grup WhatsApp Grup adopter dan bumil Amanah. Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada (5/9/2023) lalu,” ujarnya.

Baca Juga :

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

4 Mei 2026
Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

2 Mei 2026
May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

1 Mei 2026
Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

29 April 2026
Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

29 April 2026
Load More

Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” imbuh Kompol Danan Yudanto.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

(Foto: Dok. Humas Polresta Malang Raya)

Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

4 Mei 2026

...

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

2 Mei 2026

...

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

1 Mei 2026

...

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

29 April 2026

...

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

29 April 2026

...

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Targetkan Retribusi Rp15 Miliar di 2026, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir

29 April 2026

...

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

29 April 2026

...

Load More
Next Post
Kemenpan RB Resmikan Tiga Gedung Baru dan Kantor Pelayanan Terpadu Milik Polresta Malang Kota

Kemenpan RB Resmikan Tiga Gedung Baru dan Kantor Pelayanan Terpadu Milik Polresta Malang Kota

Malang Raya Resmi Didapuk Tuan Rumah PORPROV IX Jatim 2025

Malang Raya Resmi Didapuk Tuan Rumah PORPROV IX Jatim 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin