KOTA MALANG – malangpagi.com
Praktik papan reklame ilegal semakin meningkat di Kota Malang. Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang telah mengambil tindakan inovatif dengan menempelkan stiker berlabel Berizin pada seluruh papan reklame permanen di Kota Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan penertiban terhadap objek reklame tersebut dilakukan dengan cara menempelkan stiker pada beberapa objek reklame.
“Kami melaksanakan operasi ini dengan menempelkan stiker, baik pada reklame yang telah mendapatkan izin resmi maupun pada reklame yang tidak memiliki izin. Harapannya pihak-pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dapat membedakan antara yang memiliki izin dan yang tidak,” ujar Arif Tri Sastyawan, Rabu (2/11/2023).
Dirinya menjelaskan, stiker reklame yang sah akan memiliki bentuk barcode yang berisi informasi tentang status kepemilikan reklame, nama pemiliknya, dan periode masa berlaku. “Inisiatif ini kami lakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan. Di samping itu, kami ingin menghindari prasangka negatif masyarakat yang mungkin tidak sesuai kenyataan. Selain itu, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan saat ini penerimaan pajak reklame sudah mencapai 103 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 21 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 21,6 miliar. Hingga saat ini, sekitar 53 reklame permanen menjadi fokus perhatian Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Angka ini merupakan sebagian kecil dari total jumlah reklame permanen yang ada di Kota Malang, yang berjumlah sekitar 2.000-an.
“Harapannya, hingga akhir tahun ini, setidaknya setengah dari jumlah tersebut dapat terinventarisir,” jelasnya.
Arif Tri Setyawan meminta kepada Pemilik reklame yang belum memiliki izin, tetapi telah diberi stiker, diharapkan segera memulai proses pengajuan permohonan izinnya. Begitu pula dengan pemilik reklame yang sudah memiliki izin, mereka harus memperhatikan masa berlakunya.
“Jika pemilik reklame tidak mampu melanjutkannya, mungkin orang lain bisa mengambil alih karena ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (YD)