JAKARTA – malangpagi.com
Calon Wakil Presiden paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu (3/1/2024) menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat, untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembagian susu yang Ia lakukan pada acara Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day/CFD) di Jakarta, pada 3 Desember 2023 lalu.
Tindakan Gibran dituduh melanggar peraturan Pemilu. Meskipun awalnya tidak merespons panggilan Bawaslu, namun akhirnya Gibran mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB pada hari yang sama setelah lembaga tersebut melakukan pemanggilan kedua.
Aksi pembagian susu yang dilakukan Gibran memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian di antaranya menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pemilu. Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan bahwa tidak ada aturan Pemilu yang dilanggar oleh Gibran dalam berbagai kesempatan.
Seperti dilaporkan sejumlah media, Gibran hadir di Kantor Bawaslu Jakpus didampingi sejumlah pimpinan TKN Prabowo-Gibran. Antara lain adalah Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, serta Fritz Siregar, yang tiba terlebih dulu di sana.
Dikutip dari Okezone, Suami dari Selvi Ananda itu mengungkapkan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan menghargai institusi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dengan hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi.
Dirinya tetap teguh dengan pendiriannya, tidak melakukan kampanye selama kegiatan tersebut. Walikota Surakarta itu pun secara tegas mengklaim bahwa dirinya tidak membawa alat peraga kampanye, atau melakukan ajakan agar warga memilihnya saat pemungutan suara.
“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan, di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” jelas Gibran, Rabu (3/1/2023).
Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana Pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa status temuan tersebut adalah ‘ditindaklanjuti’. Menurut Bawaslu Jakpus, terdapat unsur kepentingan politik pada temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu merek Greenfields oleh Gibran kepada warga di wilayah CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 lalu.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus merekomendasikan temuan tersebut untuk diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang, guna disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ale/MAS)