Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akibat Bagi-Bagi Susu, Gibran Diperiksa Bawaslu

Aksi pembagian susu yang dilakukan Gibran memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian di antaranya menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pemilu.

by Red
4 Januari 2024
in Nasional
Bagikan Berita

Calon Wakil Presiden paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat bagobagi susu di CFD Jakarta Pusat, 3 Desember 2023. (Foto: Media Center PAN)

JAKARTA – malangpagi.com

Calon Wakil Presiden paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu (3/1/2024) menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat, untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembagian susu yang Ia lakukan pada acara Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day/CFD) di Jakarta, pada 3 Desember 2023 lalu.

Tindakan Gibran dituduh melanggar peraturan Pemilu. Meskipun awalnya tidak merespons panggilan Bawaslu, namun akhirnya Gibran mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB pada hari yang sama setelah lembaga tersebut melakukan pemanggilan kedua.

Aksi pembagian susu yang dilakukan Gibran memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian di antaranya menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pemilu. Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan bahwa tidak ada aturan Pemilu yang dilanggar oleh Gibran dalam berbagai kesempatan.

Seperti dilaporkan sejumlah media, Gibran hadir di Kantor Bawaslu Jakpus didampingi sejumlah pimpinan TKN Prabowo-Gibran. Antara lain adalah Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, serta Fritz Siregar, yang tiba terlebih dulu di sana.

Baca Juga :

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

28 Agustus 2026
Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

28 Agustus 2026
Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

27 Agustus 2026
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026
Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Load More

Dikutip dari Okezone, Suami dari Selvi Ananda itu mengungkapkan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan menghargai institusi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dengan hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi.

Dirinya tetap teguh dengan pendiriannya, tidak melakukan kampanye selama kegiatan tersebut. Walikota Surakarta itu pun secara tegas mengklaim bahwa dirinya tidak membawa alat peraga kampanye, atau melakukan ajakan agar warga memilihnya saat pemungutan suara.

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan, di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” jelas Gibran, Rabu (3/1/2023).

Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa perkara Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tersebut sebagai sebuah pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana Pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa status temuan tersebut adalah ‘ditindaklanjuti’. Menurut Bawaslu Jakpus, terdapat unsur kepentingan politik pada temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu merek Greenfields oleh Gibran kepada warga di wilayah CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 lalu.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Kamis (4/1/2024).

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus merekomendasikan temuan tersebut untuk diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang, guna disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ale/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

KKN UMBY Ajak Ibu-Ibu Plaosan Kenali Tanda Kelelahan dan Kelola Stres

KKN UMBY Ajak Ibu-Ibu Plaosan Kenali Tanda Kelelahan dan Kelola Stres

15 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

First Jobber Perlu Tahu, Ini Cara Kelola Gaji Pertama agar Tak Habis Seketika

First Jobber Perlu Tahu, Ini Cara Kelola Gaji Pertama agar Tak Habis Seketika

27 Juli 2026

...

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

2 Juli 2026

...

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

Eks Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Semarang

18 Mei 2026

...

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

17 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Pj Walikota Kota Batu Minta Kemenag Tingkatkan Pelayanan kepada Seluruh Umat Beragama

Pj Walikota Kota Batu Minta Kemenag Tingkatkan Pelayanan kepada Seluruh Umat Beragama

Aneka Kudapan Sehat untuk Penyuka Makanan Manis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin