Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akibat Bagi-Bagi Susu, Gibran Diperiksa Bawaslu

Aksi pembagian susu yang dilakukan Gibran memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian di antaranya menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pemilu.

by Red
4 Januari 2024
in Nasional
Bagikan Berita

Calon Wakil Presiden paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat bagobagi susu di CFD Jakarta Pusat, 3 Desember 2023. (Foto: Media Center PAN)

JAKARTA – malangpagi.com

Calon Wakil Presiden paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu (3/1/2024) menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat, untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembagian susu yang Ia lakukan pada acara Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day/CFD) di Jakarta, pada 3 Desember 2023 lalu.

Tindakan Gibran dituduh melanggar peraturan Pemilu. Meskipun awalnya tidak merespons panggilan Bawaslu, namun akhirnya Gibran mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB pada hari yang sama setelah lembaga tersebut melakukan pemanggilan kedua.

Aksi pembagian susu yang dilakukan Gibran memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian di antaranya menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pemilu. Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan bahwa tidak ada aturan Pemilu yang dilanggar oleh Gibran dalam berbagai kesempatan.

Seperti dilaporkan sejumlah media, Gibran hadir di Kantor Bawaslu Jakpus didampingi sejumlah pimpinan TKN Prabowo-Gibran. Antara lain adalah Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, serta Fritz Siregar, yang tiba terlebih dulu di sana.

Baca Juga :

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026
Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026
Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026
Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026
Load More

Dikutip dari Okezone, Suami dari Selvi Ananda itu mengungkapkan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan menghargai institusi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dengan hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi.

Dirinya tetap teguh dengan pendiriannya, tidak melakukan kampanye selama kegiatan tersebut. Walikota Surakarta itu pun secara tegas mengklaim bahwa dirinya tidak membawa alat peraga kampanye, atau melakukan ajakan agar warga memilihnya saat pemungutan suara.

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan, di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” jelas Gibran, Rabu (3/1/2023).

Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa perkara Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tersebut sebagai sebuah pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana Pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa status temuan tersebut adalah ‘ditindaklanjuti’. Menurut Bawaslu Jakpus, terdapat unsur kepentingan politik pada temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu merek Greenfields oleh Gibran kepada warga di wilayah CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 lalu.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Kamis (4/1/2024).

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus merekomendasikan temuan tersebut untuk diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang, guna disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ale/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

Eks Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Semarang

18 Mei 2026

...

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

Perangi KDRT, Promo Film Suamiku Lukaku Guncang CFD Ijen Malang

17 Mei 2026

...

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

23 April 2026

...

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

12 April 2026

...

Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional dan 2 di Jatim

Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional dan 2 di Jatim

25 Februari 2026

...

Tinjau Sekolah di Kota Malang, Menko Pangan Cek Langsung Menu MBG Ramadan

Tinjau Sekolah di Kota Malang, Menko Pangan Cek Langsung Menu MBG Ramadan

24 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Pj Walikota Kota Batu Minta Kemenag Tingkatkan Pelayanan kepada Seluruh Umat Beragama

Pj Walikota Kota Batu Minta Kemenag Tingkatkan Pelayanan kepada Seluruh Umat Beragama

Aneka Kudapan Sehat untuk Penyuka Makanan Manis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin