KOTA MALANG – malangpagi.com
Beredar video viral di akun instagram @malangraya_info kendaraan bermotor roda empat menggunakan nopol dan knalpot tidak sesuai aturan di area Universitas Brawijaya, Jumat (1/2/2024).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang, Kompol Aris Setianto Budi Sutrisno membenarkan hal tersenut. Ia juga menyampaikan bahwa operasi penindakan ini dilaksanakan sebagai respon terhadap viralnya pengendara yang menggunakan plat nomor palsu dan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami memiliki komitmen untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Malang. Dalam rangka itu, penindakan terhadap penggunaan plat nomor yang tidak benar dan knalpot brong menjadi salah satu fokus penindakan kami,” ucap mantan kasatlantas Polresta Surabaya itu.
Dia menjelaskan pasca viralnya video tersebut, petugas Satlantas yang dikerahkan ke lokasi video viral tersebut dan beberapa wilayah lainnya di Kota Malang. Petugas melakukan pemeriksaan secara cermat dan melakukan pencocokan terhadap kendaraan yang viral.
“Setelah dilakukan penelusuran pelaku ditemukan dan pelaku juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang,” paparnya.
Dikatakannya, salah satu aspek yang menjadi fokus utama adalah penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Plat nomor yang tidak memenuhi standar (Plat nomor palsu) dapat menyulitkan identifikasi kendaraan dan dapat disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
“Plat nomor adalah identitas kendaraan, dan setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor sesuai dengan peraturan. Ini untuk keamanan bersama dan untuk membantu penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, penggunaan knalpot brong dapat menghasilkan suara yang mengganggu dan melebihi batas standar yang ditetapkan serta seringkali digunakan sebagai moda modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Knalpot brong bukan hanya masalah suara yang mengganggu, tapi juga berkaitan dengan regulasi dan keselamatan berkendara. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya menggunakan knalpot sesuai standar untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas,” serunya.
Dalam penindakan ini, Satlantas Polresta Malang memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar, termasuk penahanan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan. “Kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor dengan benar atau menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kendaraan akan dikembalikan jika sudah mengembalikkan ke standart awal,” lugasnya.
Selain penindakan, Satlantas Polresta Malang juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan baik dan benar. Melalui penindakan dan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman,” ungkapnya.
Aris menegaskan penindakan terhadap pengguna plat nomor tidak sesuai aturan dan knalpot brong ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Malang,” bebernya.
Sementara itu, pemilik kendaraan dalam video kendaraan tersebut, Nabel mengakui tindakannya yang dilakukan melanggar aturan.
“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang baik yang tidak dirugikan ataupun yang telah dirugikan atas tindakan saya yaitu menggunakan plat nomor palsu, dan knalpot brong dan juga menyebabkan viral diberbagai media sosial. Saya juga mengimbau kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan seperti saya dan mematuhi aturan yang ada,” ujarnya. (MK/YD)