KOTA MALANG – malangpagi.com
Kontroversi tudahan Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD), George Da Silva saat menggelar konferensi pers tentang dugaan pergeseran suara partai ke salah satu calon legislatif DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya menjadi isu panas.
Dalam konferensi pers tersebut, George Da Silva mengaku telah menganalisa dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg dan menduga ada keterkaitan dengan pihak penyelenggara.
Akademisi Komunikasi Politik Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Akhirul Aminulloh meanggapi hal tersebut dan menyebutkan bahwa hasil keputusan KPU terkadang menimbulkan sebuah kontroversi.
Dilatakannya, berbagai macam kepentingan akan muncul antara pihak yang menang dan kalah, apalagi ketika selisih suara yang diperebutkan tersebut tipis dan sangat menentukan.
“Karena bagaimanapun tidak ada kontestan yang mau kalah, itu yang pertama. Tetapi ketika ada kontroversi atau perselisian tentunya kita harus kembali kepada produk hukumnya yang sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, bagaimana cara penyelesaiannya itu,” ujarnya saat ditemui di Universitas Negeri Malang, Jumat (15/03/2024).
Lebih lanjut, Dr. Akhirul Aminullah menilai bahwa perselisihan yang terjadi antara kedua kubu akan membuat masing-masing pihak untuk membuat narasi ataupun opini di media untuk menyudutkan dan menjatuhkan salah satu kubu. Namun, dirinya mengingatkan agar narasi yang dibangun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Itu akan menjadi suatu masalah yang bisa jadi sengaja atau tidak sengaja akan diperkarakan, karena bisa dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar bahkan bisa ada pencemaran nama baik. Yang kedua, biasanya dalam politik tuduhan itu menjadi semacam propaganda hanya untuk menggiring opini masyarakat untuk menerima atau tidak menerima hasil pemilu ini,” jelasnya
Menurut pengamatannya, perselisihan hasil pemilu di beberapa kasus biasanya muncul dan dapat dilaporkan ke Bawaslu dengan didasari bukti yang kuat.
“Jangan sampai hanya berkoar-koar ada kejanggalan-kejanggalan tetapi tidak ada bukti, apalagi tidak dilaporkan ke Bawaslu. Jadi harusnya seluruh temuan kejanggalan dibawa ke arah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Meskipun demikian, pria yang berprofesi sebagai Dosen tersebut juga menyinggung jika yang terjadi adalah konflik Internal partai, maka hal tersebut juga akan diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui Makamah Partai.
“Tapi ketika ini tidak bisa dimediasi, pasti pihak yang kalah akan mencari ke prosedur hukum yang lebih tinggi atau di luar partai. Jadi, semuanya itu harus ada pembuktian. Ketika tidak ada pembuktian, maka itu hanya menjadi narasi dan opini untuk menggiring opini masyarakat. Tidak bisa KPU merubah atau Bawaslu menindaklanjuti karena ada narasi opini seperti itu,” pungkasnya. (YD)