Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Produksi di Kota Malang, Pabrik Narkoba Terbesar se Indonesia Terbongkar

Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy.

by RedMP.
3 Juli 2024
in Jawa Timur, Kota Malang, Nasional
Bagikan Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit. Interdiksi Narkotika DJBC berhasil membongkar produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.

Pengungkapan pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory Narkotika sintetis terbesar di Indonesia ini dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (2/7/2024).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa pengungkapan pabrik narkoba yang dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur ini merupakan hasil pengembangan sebelumnya yang berada di Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024 lalu.

“Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti pengiriman, ditemukan bahwa tembakau sinte yang berhasil disita sebanyak 23,7 kg dan 394 gram serbuk putih kecoklatan yang diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut, dikirim dari Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen Kota Malang,” ujar Komjen Wahyu.

Baca Juga :

Polresta Malang Kota Pastikan Isu Sniper yang Tersebar di WhatsApp Hoax

Polresta Malang Kota Pastikan Isu Sniper yang Tersebar di WhatsApp Hoax

31 Agustus 2025
Parade Budaya Tomporedjo 2025 Hidupkan Kembali Semangat Kebersamaan Warga Ciptomulyo

Parade Budaya Tomporedjo 2025 Hidupkan Kembali Semangat Kebersamaan Warga Ciptomulyo

31 Agustus 2025
FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025
Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025
Load More

Dalam pengungkapannya, Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy.

“Barang bukti yang diamankan dari Malang 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, dan 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi. Ini merupakan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang kami ungkap,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam mengedarkan barang tersebut, para tersangka menggunakan e-commerce atau secara online.

“Mereka mengemas tembakau sintetis dengan merek dagang ganesha dalam satuan 5 (lima) gram untuk pengguna langsung, kemasan 1 kg untuk reseller, dan kemasan 5 (lima) kg untuk distributor untuk wilayah tertentu,” jelasnya.

5 (lima) tersangka yang berhasil diamankan dalam pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (Foto: YD/MP)

Ada 5 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan di Kota Malang antara lain, RR (23) warga Sesa Suka Raya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, IR (25) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, HA (21) warga Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 milyar,” ungkapnya.

Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 7,3 juta jiwa terselamatkan dari pengungkapan ini.

“Sedangkan atas berhasilnya pengungkapan ini, potensi penghematan penggeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp 7,632 triliun (tujuh koma enam ratus tiga puluh dua triliun rupiah),” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polresta Malang Kota Pastikan Isu Sniper yang Tersebar di WhatsApp Hoax

Polresta Malang Kota Pastikan Isu Sniper yang Tersebar di WhatsApp Hoax

31 Agustus 2025

...

Parade Budaya Tomporedjo 2025 Hidupkan Kembali Semangat Kebersamaan Warga Ciptomulyo

Parade Budaya Tomporedjo 2025 Hidupkan Kembali Semangat Kebersamaan Warga Ciptomulyo

31 Agustus 2025

...

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025

...

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

...

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025

...

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025

...

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
8 Desa Wisata Jatim Peraih ADWI 2023, Tingkatkan Kapasitas dalam kegiatan Rembug Desa 2024

8 Desa Wisata Jatim Peraih ADWI 2023, Tingkatkan Kapasitas dalam kegiatan Rembug Desa 2024

Pokmas Swadesi Desa Pandanlandung Gelar Penanaman Pohon di Sumber Kucur

Pokmas Swadesi Desa Pandanlandung Gelar Penanaman Pohon di Sumber Kucur

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin