Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Produksi di Kota Malang, Pabrik Narkoba Terbesar se Indonesia Terbongkar

Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy.

by RedMP.
3 Juli 2024
in Jawa Timur, Kota Malang, Nasional
Bagikan Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit. Interdiksi Narkotika DJBC berhasil membongkar produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.

Pengungkapan pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory Narkotika sintetis terbesar di Indonesia ini dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (2/7/2024).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa pengungkapan pabrik narkoba yang dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur ini merupakan hasil pengembangan sebelumnya yang berada di Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024 lalu.

“Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti pengiriman, ditemukan bahwa tembakau sinte yang berhasil disita sebanyak 23,7 kg dan 394 gram serbuk putih kecoklatan yang diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut, dikirim dari Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen Kota Malang,” ujar Komjen Wahyu.

Baca Juga :

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

12 April 2026
GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026
Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026
Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026
Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026
Load More

Dalam pengungkapannya, Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy.

“Barang bukti yang diamankan dari Malang 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, dan 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi. Ini merupakan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang kami ungkap,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam mengedarkan barang tersebut, para tersangka menggunakan e-commerce atau secara online.

“Mereka mengemas tembakau sintetis dengan merek dagang ganesha dalam satuan 5 (lima) gram untuk pengguna langsung, kemasan 1 kg untuk reseller, dan kemasan 5 (lima) kg untuk distributor untuk wilayah tertentu,” jelasnya.

5 (lima) tersangka yang berhasil diamankan dalam pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (Foto: YD/MP)

Ada 5 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan di Kota Malang antara lain, RR (23) warga Sesa Suka Raya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, IR (25) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, HA (21) warga Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 milyar,” ungkapnya.

Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 7,3 juta jiwa terselamatkan dari pengungkapan ini.

“Sedangkan atas berhasilnya pengungkapan ini, potensi penghematan penggeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp 7,632 triliun (tujuh koma enam ratus tiga puluh dua triliun rupiah),” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

12 April 2026

...

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026

...

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026

...

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026

...

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026

...

Load More
Next Post
8 Desa Wisata Jatim Peraih ADWI 2023, Tingkatkan Kapasitas dalam kegiatan Rembug Desa 2024

8 Desa Wisata Jatim Peraih ADWI 2023, Tingkatkan Kapasitas dalam kegiatan Rembug Desa 2024

Pokmas Swadesi Desa Pandanlandung Gelar Penanaman Pohon di Sumber Kucur

Pokmas Swadesi Desa Pandanlandung Gelar Penanaman Pohon di Sumber Kucur

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin