Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Produksi di Kota Malang, Pabrik Narkoba Terbesar se Indonesia Terbongkar

Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy.

by RedMP.
3 Juli 2024
in Jawa Timur, Kota Malang, Nasional
Bagikan Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit. Interdiksi Narkotika DJBC berhasil membongkar produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.

Pengungkapan pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory Narkotika sintetis terbesar di Indonesia ini dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (2/7/2024).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa pengungkapan pabrik narkoba yang dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur ini merupakan hasil pengembangan sebelumnya yang berada di Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024 lalu.

“Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti pengiriman, ditemukan bahwa tembakau sinte yang berhasil disita sebanyak 23,7 kg dan 394 gram serbuk putih kecoklatan yang diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut, dikirim dari Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen Kota Malang,” ujar Komjen Wahyu.

Baca Juga :

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026
Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026
Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026
Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026
Load More

Dalam pengungkapannya, Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy.

“Barang bukti yang diamankan dari Malang 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, dan 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi. Ini merupakan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang kami ungkap,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam mengedarkan barang tersebut, para tersangka menggunakan e-commerce atau secara online.

“Mereka mengemas tembakau sintetis dengan merek dagang ganesha dalam satuan 5 (lima) gram untuk pengguna langsung, kemasan 1 kg untuk reseller, dan kemasan 5 (lima) kg untuk distributor untuk wilayah tertentu,” jelasnya.

5 (lima) tersangka yang berhasil diamankan dalam pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (Foto: YD/MP)

Ada 5 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan di Kota Malang antara lain, RR (23) warga Sesa Suka Raya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, IR (25) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, HA (21) warga Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 milyar,” ungkapnya.

Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 7,3 juta jiwa terselamatkan dari pengungkapan ini.

“Sedangkan atas berhasilnya pengungkapan ini, potensi penghematan penggeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp 7,632 triliun (tujuh koma enam ratus tiga puluh dua triliun rupiah),” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026

...

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026

...

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026

...

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026

...

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

21 Mei 2026

...

Load More
Next Post
8 Desa Wisata Jatim Peraih ADWI 2023, Tingkatkan Kapasitas dalam kegiatan Rembug Desa 2024

8 Desa Wisata Jatim Peraih ADWI 2023, Tingkatkan Kapasitas dalam kegiatan Rembug Desa 2024

Pokmas Swadesi Desa Pandanlandung Gelar Penanaman Pohon di Sumber Kucur

Pokmas Swadesi Desa Pandanlandung Gelar Penanaman Pohon di Sumber Kucur

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin