![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240704-WA0022-1024x576.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna bertempat di Gedund DPRD, Kamis (4/7/2024)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, nantinya bantuan ke Pesantren di Kota Malang akan lebih mudah.
“Tidak ada lagi hambatan dari segi regulasi agar pemerintah atau DPRD membantu ke Ponpes,” ucapnya.
Menurutnya, selama ini banyak anggota DPRD Kota Malang yang terhalang regulasi untuk memberikan bantuan Pokir ke pesantren.
“Beberapa anggota dewan juga banyak yang alumni Pondok Pesantren. Mereka diminta bantuan pengasuh Ponpes, tapi tidak bisa memberikan bantuan Pokirnya. Dengan adanya Perda ini, semua bisa dihibah masuk di Kabag Kesra,” ujar Made.
Selain itu, Made menjelaskan bahwa Perda ini juga dapat mendeteksi radikalisme di kawasan pesantren se Kota Malang. Sebab, lanjut Made, nantinya pemerintah bisa masuk dalam penyelenggaran pesantren di Kota Malang.
“Pemerintah juga bisa ikut memantau dan mengantisipasi adanya radikalisme. Terlebih, juga bisa memberikan peringatan dini. Nanti seluruh Ponpes akan didata. Yang pertama dilakukan adalah inventarisir aset,” ungkapnya.
![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240704-WA0010-1024x576.jpg)
Made juga menyebutkan bahwa Perda ini juga menyamakan hak peserta didik di Pesantren seperti lembaga pendidikan formal.
“Jika ada peserta didik yang berprestasi bisa mendapat beasiswa dari Pemerintah. Jadi dinas benar-benar harus memantau ini,” paparnya.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa Perda ini secara teknis akan diatur di Perwal.
“Nantinya, diatur mulai dari bantuan lembaga pendidikan, bantuan-bantuan sarana prasarana ke pesantren. Bagaimana bentuk bantuan yang diperbolehkan ke pesantren,” jelas Wahyu
![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240704-WA0021-1024x576.jpg)
Wahyu mengatakan, sebenarnya bantuan ke pesantren sudah ada dari Pemkot Malang. Dengan adanya Perda ini, lanjutnya, bakal memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan karena telah diatur secara hukum. “Kalau ada Perda ini, bantuan ke Pesantren bisa memakai APBD, karena sudah ada regulasinya” pungkasnya. (YD)