KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengadakan sosialisasi tata cara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Management Bangunan dan Gedung (SIMBG), bertempat di Gedung DPUPRKP Kota Malang, Jalan Bingkil Kota Malang, Selasa (12/11/2024).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP, Ade Herawanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas teknis pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG.
“Sejak perubahan dari IMB ke PBG melalui pelayanan SIMBG, ternyata banyak sekali kendala yang terjadi di seluruh Kota di Indonesia, termasuk Kota Malang. Masih banyak yang belum paham secara detail tentang mekanisme dan tata caranya,” ujar Ade.
Ade mengatakan, sosialisasi yang sekarang dijalankan bersifat teknis, sehingga permasalahan yang menjadi kendala bagi pemohon PBG dan SLF bisa menjadi kajian dan segera teratasi.
“Hari ini, dari pemohon langsung menyampaikan keluhan dan permasalahannya. Kami berharap, kendala yang masih terjadi bisa segera ditindak dan teratasi,” ucapnya.
Ade mengatakan bahwa sosialisasi ini juga menghadirkan tim TPA akademisi yang ditugaskan oleh Pemerintah Kota Malang untuk menguji persyaratan teknis.
“Tim TPA ini nanti akan memberikan tata cara bagi para pemohon, pengembang, dan lainya agar semua bisa jelas,” tutur Ade.
Selain itu, Ade menyebut bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapatkan arahan dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korpsugah) KPK untuk persyaratan tambahan pengurusan PBG dan SLF khususnya bagi para pengembang perumahan harus menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Pemerintah Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.
“Jadi ini sudah ada surat edarannya untuk menambahkan aturan maupun peraturan pada pengurusan PBG dan SLF. Aturan harus ditegakkan sambil didiskusikan untuk mencari solusi terbaik supaya pelayanan kepada masyarakat juga meningkat dalam kecepatan maupun ketelitiannya,” pungkasnya. (Red.)