KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terus berupaya menuntaskan permasalahan yang terjadi pada percepatan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto menyampaikan bahwa pihaknya bertekad untuk segera menuntaskan permohonan PBG dan SLF dalam kurun waktu 2 bulan.
Dijelaskannya, saat ini masih ada sekitar 1200 permohonan yang masih tersangkut pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Ada 1200 permohonan yang benar-benar tersangkut atau idle di sistem. Jadi selama sosialisasi 2 hari ini, kami mengurai permasalah secara administrasi, teknis, dan aspek lain yang belum terpenuhi oleh pemohon. Sehingga dapat segera terselesaikan,” ujar Ade saat Sosialisasi Tata Cara Permohonan PBG dan SLF, Rabu (13/11/2024).
Ade menyebutkan bahwa pihaknya saat ini terus bergerak cepat untuk segera menyelesaikan 1200 permohonan yang masih terkendala.
“Targetnya selesai Desember. Tapi kan gak bisa langsung habis di sistem, karena kemarin ada yang sudah selesai sekitar 80 PBG ternyata ada tambahan lagi masuk 100 sekian. Tapi akan terus kami kebut, minimal di tahun baru ini tidak ada antrian dalam sistem,” tuturnya.
Terkait kendala tersebut, dirinya menjelaskan bahwa masih banyaknya pemohon yang belum mengetahui teknis maupun administrasi secara detail tentang pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG.
“Sekarang relatif lancar. Sosialisasi ini untuk mengetahui kendala pemohon. Kemarin kebanyakan karena masalah administrasi seperti, tidak bisa upload ke sistem. Jadi bukan terkendala di petugasnya, tetapi memang banyaknya pemohon yang tidak tahu tentang teknis maupun administrasi,” terang Ade.
Ade menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga turut menghadirkan 12 Tim Profesi Ahli (TPA) Penyelenggaraan Bangunan Gedung 2024 diantaranya, Firdaus Shalatin, Yudhistira Yogyputra, Deni Putra Arystianto, Damayanti Asikin, Priya Surya Harijanto, Mochammad Miefta, Breeze Maringka, Suryo Widodo, Rizki Prasetiya, Rachmadi Setiawan, Hari Santoso, dan Julianto Hidajat.
Sementara itu, Koordinator Percepatan PBG DPUPRPKP Kota Malang, Sumiati berharap, dengan adanya sosialisasi ini para pemohon dapat mengetahui secara jelas terkait permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG.
“Tujuannya agar bisa mengurai berbagai kendala dari pemohon PBG dan SLF. Karena masih banyak kekurangan perbaikan dokumen pemohon yang nyangkut di sistem,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada pemohon PBG dan SLF agar mendatangi loket DPUPRPKP terlebih dahulu untuk memperjelas teknis dan administrasi pengurusan.
“Apabila pemohon memang benar-benar awam atau tidak tahu, sebaiknya ke loket DPUPRPKP terlebih dahulu. Sehingga apa yang harus dipersiapkan dan dilengkapi sesuai arahan teknis,” pungkasnya. (YD)