Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Bapenda Kota Malang Harapkan Pengusaha Hiburan Taati Pajak 50 Persen

Masih banyaknya pengusaha hiburan, seperti karaoke, kelab malam, pub, dan bar yang menggunakan izin resto menjadi permasalahan utama dalam pemungutan pajak.

by RedMP.
8 Januari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meminta pengusaha hiburan seperti Kelab Malam, Karaoke, Pub, dan Bar taati pajak 50 persen sesuai dengan Perda yang berlaku.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan bahwa potensi pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen dapat menggenjot PAD Kota Malang jika pemungutannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya sudah menyampaikan ke DPRD Kota Malang saat hearing. Sebenarnya, ada salah satu potensi yang bisa menggenjot PAD, yaitu dari pajak hiburan. Dengan catatan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Handi, Rabu (8/1/2025).

Handi menyebut, masih banyaknya pengusaha hiburan, seperti karaoke, kelab malam, pub, dan bar yang menggunakan izin resto menjadi permasalahan utama dalam pemungutan pajak.

Baca Juga :

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

10 Agustus 2026
Festival Partilibur Caravan 2026 Sukses Digelar di Batu, Hadirkan Konsep Musik Bernuansa Sirkus

Festival Partilibur Caravan 2026 Sukses Digelar di Batu, Hadirkan Konsep Musik Bernuansa Sirkus

9 Agustus 2026
Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

9 Agustus 2026
Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026
Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026
Load More

“Masih banyak pengusaha yang menyiasati izin resto menjadi hiburan. Padahal kategori hiburan seperti karaoke, pub, kelab malam, dan bar itu memiliki besaran pajak 50 persen, sedangkan resto pajaknya 10 persen,” terangnya

“Seharusnya, makanan dan minuman yang ada di tempat hiburan itu termasuk penunjang dari tempat hiburan tersebut, bukan malah buat izin untuk mengatasnamakan resto,” imbuhnya.

ke depannya, Handi meminta agar para pengusaha dapat menaati ciri dan syarat tempat izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

“Di perubahan Perda nanti, kami akan memperketat ciri dan syarat antara hiburan dan resto. Harapan kami di lokasi hiburan itu tidak bisa terbit izin resto tapi murni izin tempat hiburan, agar besaran pajak yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan yang berlaku di Kota Malang ditetapkan tarif sebesar 10 Persen. Sedangkan, PBJT atas jasa hiburan pada karaoke, kelab malam, pub, dan bar ditetapkan tarif sebesar 50 persen. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

10 Agustus 2026

...

Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

9 Agustus 2026

...

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026

...

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026

...

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

5 Agustus 2026

...

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

4 Agustus 2026

...

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Disnaker PMPTSP Kota Malang Tegaskan Penerbitan Izin Usaha Hiburan Wewenang Provinsi

Disnaker PMPTSP Kota Malang Tegaskan Penerbitan Izin Usaha Hiburan Wewenang Provinsi

Dinkes Kota Malang Sebut Pola Hidup Bersih Dapat Cegah Virus HMPV

Dinkes Kota Malang Sebut Pola Hidup Bersih Dapat Cegah Virus HMPV

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin