![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250109_134408.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang tegaskan penerbitan izin usaha hiburan seperti, kelab malam, pub, bar, dan karaoke merupakan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan bahwa penerbitan izin usaha hiburan, seperti kelab malam, bar, dan karaoke, masuk dalam kategori menengah tinggi di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Hiburan seperti kelab malam dan sebagainya itu di OSS masuk dalam kategori menengah tinggi. Jadi masuk wewenangnya provinsi, dalam hal ini Dinas PMPTSP Provinsi,” ujar Arif Tri Sastyawan.
Arif menjelaskan, di dalam sistem OSS terdapat empat kategori untuk menentukan kewenangan penerbitan izin usaha, yakni kategori rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan resiko tinggi.
“Kalau resto dan UMKM termasuk di kategori rendah dan menengah rendah, itu menjadi kewenangannya kota. Untuk menengah tinggi itu menjadi kewenangannya provinsi, sedangkan memiliki resiko tinggi itu menjadi kewenangan kementerian. Kurang lebih, mekanisme yang ada di OSS seperti itu,” jelasnya.
Terkait adanya Kelab malam yang mempunyai izin resto dan kafe, Arif menerangkan bahwa kemungkinan tempat hiburan tersebut mempunyai beberapa KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) di satu Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jadi begini, satu NIB itu bisa terdiri dari beberapa KBLI. Jadi, selain punya KBLI resto atau kafe, dia juga punya KBLI Kelab malam atau yang lainnya di satu NIB,” terangnya.
![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250109_134526-1024x576.jpg)
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa sebelum menerbitkan sertifikat standar, tim Dinas PMPTSP Provinsi akan memverifikasi persyaratan dan kelayakan tempat hiburan malam tersebut.
“Tim verifikasi dari provinsi biasanya terdiri dari PTSP, Diskopindag, dan Satpol PP provinsi, mereka ada teknisnya,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa penerbitan izin ada yang membutuhkan proses waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen.
“Seperti yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang sekarang lagi ramai terkait kelengkapan perizinannya. Pemilik tempat hiburan tersebut mengatakan sudah mengajukan permohonan verifikasi kepada Dinas PMPTSP Provinsi. Namun, hingga saat ini tim verifikasi dari provinsi belum juga datang, meskipun seluruh dokumennya telah dilengkapi,” bebernya.
Arif telah menyampaikan kendala perizinan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang saat hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang beberapa hari lalu.
“Makanya kita sampaikan kemarin ke Komisi A, habis ini kita undang dari provinsi, kendalanya ada dimana. Karena itu kewenangannya mereka, bukan kewenangan di kami untuk mengeluarkan izinnya itu,” pungkasnya. (YD)