Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Disnaker PMPTSP Kota Malang Tegaskan Penerbitan Izin Usaha Hiburan Wewenang Provinsi

Izin usaha hiburan, seperti kelab malam, bar, dan karaoke, masuk dalam kategori menengah tinggi di dalam sistem Online Single Submission (OSS). 

by RedMP.
9 Januari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ilustrasi hiburan malam. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang tegaskan penerbitan izin usaha hiburan seperti, kelab malam, pub, bar, dan karaoke merupakan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan bahwa penerbitan izin usaha hiburan, seperti kelab malam, bar, dan karaoke, masuk dalam kategori menengah tinggi di dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Hiburan seperti kelab malam dan sebagainya itu di OSS masuk dalam kategori menengah tinggi. Jadi masuk wewenangnya provinsi, dalam hal ini Dinas PMPTSP Provinsi,” ujar Arif Tri Sastyawan.

Arif menjelaskan, di dalam sistem OSS terdapat empat kategori untuk menentukan kewenangan penerbitan izin usaha, yakni kategori rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan resiko tinggi.

Baca Juga :

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026
Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026
KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026
DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026
Load More

“Kalau resto dan UMKM termasuk di kategori rendah dan menengah rendah, itu menjadi kewenangannya kota. Untuk menengah tinggi itu menjadi kewenangannya provinsi, sedangkan memiliki resiko tinggi itu menjadi kewenangan kementerian. Kurang lebih, mekanisme yang ada di OSS seperti itu,” jelasnya.

Terkait adanya Kelab malam yang mempunyai izin resto dan kafe, Arif menerangkan bahwa kemungkinan tempat hiburan tersebut mempunyai beberapa KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) di satu Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi begini, satu NIB itu bisa terdiri dari beberapa KBLI. Jadi, selain punya KBLI resto atau kafe, dia juga punya KBLI Kelab malam atau yang lainnya di satu NIB,” terangnya.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: YD/MP)

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa sebelum menerbitkan sertifikat standar, tim Dinas PMPTSP Provinsi akan memverifikasi persyaratan dan kelayakan tempat hiburan malam tersebut.

“Tim verifikasi dari provinsi biasanya terdiri dari PTSP, Diskopindag, dan Satpol PP provinsi, mereka ada teknisnya,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa penerbitan izin ada yang membutuhkan proses waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen.

“Seperti yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang sekarang lagi ramai terkait kelengkapan perizinannya. Pemilik tempat hiburan tersebut mengatakan sudah mengajukan permohonan verifikasi kepada Dinas PMPTSP Provinsi. Namun, hingga saat ini tim verifikasi dari provinsi belum juga datang, meskipun seluruh dokumennya telah dilengkapi,” bebernya.

Arif telah menyampaikan kendala perizinan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang saat hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang beberapa hari lalu.

“Makanya kita sampaikan kemarin ke Komisi A, habis ini kita undang dari provinsi, kendalanya ada dimana. Karena itu kewenangannya mereka, bukan kewenangan di kami untuk mengeluarkan izinnya itu,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026

...

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026

...

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026

...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026

...

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

22 September 2026

...

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Load More
Next Post
Dinkes Kota Malang Sebut Pola Hidup Bersih Dapat Cegah Virus HMPV

Dinkes Kota Malang Sebut Pola Hidup Bersih Dapat Cegah Virus HMPV

Gandeng PT Wira Insan Niaga, Ponpes Bahrul Maghfiroh Luncurkan Produk FORPILA dan BMC+

Gandeng PT Wira Insan Niaga, Ponpes Bahrul Maghfiroh Luncurkan Produk FORPILA dan BMC+

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin