KOTA MALANG – malangpagi.com
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Umum Wali Kota malang dengan putusan perkara nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Hakim MK, Suhartoyo menyampaikan bahwa gugatan dengan putusan perkara nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan dengan nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Sutoyo dalam sidang dismissal putusan atau ketetapan sengketa Pilkada sesi kedua bertempat di Gedung MK, pada Rabu (4/2/2025).
Diketahui, seorang warga Kota Malang, Budhy Pakarti dengan Kuasa Hukum, Erpin Yuliono menggugat KPU dan Bawaslu Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait keabsahan Wahyu Hidayat sebagai Calon Wali Kota Malang.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, penggugat memohon pembatalan atau diskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai Calon Wali Kota Malang.
Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, proses sengketa terkait Pilkada Kota Malang di MK dinyatakan selesai, dan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Terpilih, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin akan segera ditetapkan. (YD)