Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

Dedy juga mencurigai adanya pembangunan lain di sekitar lokasi yang diduga masih berhubungan dengan usaha yang sama, namun tanpa ada kejelasan perizinan.

by RedMP.
12 April 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Tempat usaha percetakan yang belum memiliki izin resmi.

MALANG – malangpagi.com

Sebuah usaha percetakan di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang menjadi sorotan aparat desa dan warga setempat. Pasalnya, usaha yang diketahui telah beroperasi sejak awal 2025 ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes).

Kepala Dusun Krajan, Desa Tangkilsari, Dedy Ari Sandi mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen izin usaha yang terdaftar di kantor desa. Bahkan, lanjutnya, saat pihaknya mencoba melakukan silaturahmi, pemilik usaha tidak merespon.

“Sepengetahuan saya, tidak ada izin usaha baik secara tertulis maupun lisan. Saya juga pernah mencoba menghubungi pemilik usaha, namun tidak ada respon,” ujar Dedy saat ditemui awak media, Sabtu (12/4/2025).

Dedy menjelaskan, usaha yang diketahui terkait percetakan etiket rokok tersebut baru terlihat aktif pada tahun 2025, setelah sebelumnya hanya ada bangunan kosong pada 2024.

Baca Juga :

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026
Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026
Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026
Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026
Load More

“Dari yang saya amati, tahun ini (2025) sudah ada mesin cetak dan operasional percetakan. Ini jelas menjadi tanda tanya besar karena sejak awal 2024 bangunannya kosong,” terangnya.

Dedy juga mencurigai adanya pembangunan lain di sekitar lokasi yang diduga masih berhubungan dengan usaha yang sama, namun tanpa ada kejelasan perizinan.

Sementara itu, Ketua RW 1 Desa Tangkilsari, Susanto Budiono menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima permohonan izin dari pemilik usaha tersebut.

“Usaha ini berdiri sekitar satu tahun yang lalu. Namun, saya tidak pernah menerima pengajuan izin, baik secara tertulis maupun lisan,” terang Susanto.

Kepala Dusun Krajan, Desa Tangkilsari, Dedy Ari Sandi.

Meski tak berizin, Susanto mengatakan, sejauh ini usaha tersebut belum menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan seperti limbah atau kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban. Bahkan, usaha ini kadang memberikan bantuan sembako pada acara-acara kampung.

Di sisi lain, Pemilik Usaha, Nining Muawanah membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa saat ini sedang mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berencana mendirikan CV Berkah Jaya sebagai badan hukum untuk usahanya.

“Kami sedang dalam proses pengurusan izin lengkap, termasuk domisili dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Semua sudah dalam tahap pengajuan,” jelas Nining.

Nining juga menekankan bahwa niat mendirikan usaha ini adalah untuk membantu perekonomian warga setempat. “Kami tidak membatasi syarat ijazah, bahkan ada karyawan yang bisa bekerja dari rumah untuk tetap menjaga anak-anak mereka,” jelas Nining. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

6 Februari 2026

...

Modus Job Talent, Sejumlah Perempuan Ungkap Dugaan Pelecehan Oknum Gus di Malang

Modus Job Talent, Sejumlah Perempuan Ungkap Dugaan Pelecehan Oknum Gus di Malang

6 Februari 2026

...

Gol Hansamu Antar Arema FC Tundukkan Persijap Jepara di Stadion Kanjuruhan

Gol Hansamu Antar Arema FC Tundukkan Persijap Jepara di Stadion Kanjuruhan

2 Februari 2026

...

Konflik Yayasan Unikama Memanas, Ahli Waris Lapor Dugaan Pengusiran ke Polisi

Konflik Yayasan Unikama Memanas, Ahli Waris Lapor Dugaan Pengusiran ke Polisi

2 Februari 2026

...

Insisiasi GSD, PAC PP Dampit Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

Insisiasi GSD, PAC PP Dampit Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

18 Januari 2026

...

SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Diresmikan, Presiden Prabowo Tekankan Penguasaan Iptek

SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Diresmikan, Presiden Prabowo Tekankan Penguasaan Iptek

13 Januari 2026

...

Hadapi Putaran Kedua BRI Super League, Arema FC Resmi Rekrut Winger Asal Brasil Gabriel Silva

Hadapi Putaran Kedua BRI Super League, Arema FC Resmi Rekrut Winger Asal Brasil Gabriel Silva

13 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Persiapan Sudah 90 Persen, Pemkot Malang Gelontor Dana Rp74 Miliar untuk Porprov Jatim 2025

Persiapan Sudah 90 Persen, Pemkot Malang Gelontor Dana Rp74 Miliar untuk Porprov Jatim 2025

GRIB JAYA Malang Soroti Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di TPA Supiturang

GRIB JAYA Malang Soroti Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di TPA Supiturang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin