Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Kepanjen Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn tertanggal 17 Juli 2026.

by RedMP.
24 Juli 2026
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Pihak PN Kepanjen saat menyerahkan bukti eksekusi kepada Kuasa Hukum Pemohon. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah seluas 2.817 meter persegi yang berada di Jalan Karangduren RT 002 RW 002, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Kepanjen Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn tertanggal 17 Juli 2026 setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Objek eksekusi berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 570/Karangduren atas nama Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf. Proses pengosongan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang memenangkan kedua pemilik sertifikat tersebut dalam sengketa perdata melawan Muhammad Yusman.

Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan perdata Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn yang diajukan Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf terhadap Muhammad Yusman.

Baca Juga :

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026
ASN Berkompeten Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan Jatim

ASN Berkompeten Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan Jatim

23 Juli 2026
TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026
Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026
Load More

“Putusan tanggal 2 Juli 2024 pada pokoknya menyatakan penggugat satu dan dua adalah pemilik sah atas tanah objek perkara seluas 2.817 meter persegi dengan SHM Nomor 570. Kemudian dinyatakan pula bahwa perbuatan tergugat yang menguasai dan menempati tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dalam amar putusan tersebut, lanjut Wahyu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat tanpa beban apa pun.

“Jadi setelah melalui proses persidangan, pengadilan menyatakan tanah tersebut merupakan milik para penggugat dan pihak tergugat wajib mengosongkan lokasi,” katanya.

Wahyu menjelaskan, pihak tergugat sebelumnya sempat mengajukan upaya hukum berupa perkara bantahan dengan Nomor 205/Pdt.Bth/2025/PN Kpn. Namun, perkara tersebut diputus pada 1 April 2026 dan ditolak sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

“Perkara bantahan itu juga sudah diputus dan tidak ada upaya hukum berikutnya, sehingga seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Surjo & Partner, Taufik Hidayat, menerangkan bahwa kliennya membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Pengki dengan nilai transaksi sebesar Rp600 juta.

Sebelum transaksi dilakukan, pihaknya terlebih dahulu memastikan keabsahan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Klien kami membeli tanah itu dari Pak Pengki setelah seluruh dokumen kami cek ke BPN. Sertifikatnya sah atas nama penjual, sehingga klien kami meyakini tidak ada persoalan hukum saat transaksi dilakukan,” ungkap Taufik.

Proses eksekusi pengosongan di Jalan Karangduren RT 002 RW 002, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. (Foto: YD/MP)

Namun, beberapa waktu setelah pembelian, kliennya mendatangi lokasi dan mendapati tanah tersebut telah ditempati orang lain yang belakangan diketahui bernama Muhammad Yusman.

“Ternyata ada orang yang menempati lokasi dan mengaku tanah itu miliknya. Kami sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah dibeli secara sah oleh klien kami, bahkan sempat menempuh mediasi secara kekeluargaan, tetapi tidak ada penyelesaian,” katanya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, pemilik tanah akhirnya mengajukan gugatan ke PN Kepanjen hingga memperoleh putusan yang memenangkan mereka. Meski telah menang di pengadilan, pihaknya mengaku masih berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif sebelum mengajukan permohonan eksekusi.

“Kami sudah meminta secara baik-baik agar lokasi dikosongkan. Bahkan setelah kami menang pun tidak langsung melakukan eksekusi. Namun karena tetap tidak ada itikad untuk mengosongkan tanah, akhirnya kami menempuh proses eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Taufik.

Terkait hubungan antara penjual tanah, Pengki, dengan Muhammad Yusman, Taufik menyatakan pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, yang menjadi dasar transaksi adalah legalitas kepemilikan tanah yang telah terdaftar secara sah di BPN atas nama penjual saat proses jual beli berlangsung.

“Yang menjadi pegangan kami adalah sertifikat yang sudah atas nama Pak Pengki dan telah kami cek langsung ke BPN. Karena itulah klien kami berani melakukan pembelian,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026

...

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin