
KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sudirman, menghadapi jalan panjang untuk memperjuangkan hak atas tanah miliknya. Upaya eksekusi melalui lelang yang diperintahkan pengadilan terhambat karena informasi terkait status tanah belum diperoleh dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang.
Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, mengatakan persoalan tersebut berawal dari perjanjian jual beli tanah dengan seorang pengembang berinisial SN pada 16 November 2020.
Tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4036 atas nama Sudirman itu memiliki luas 3.227 meter persegi. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanah tersebut disepakati dengan nilai sekitar Rp4,004 miliar.
Namun, pembayaran dari pihak pengembang tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga batas waktu yang ditentukan, SN baru membayar sekitar Rp2,175 miliar dan pembayaran kemudian terhenti sejak 10 Januari 2021.
“Pokok pembayaran sendiri berada di kisaran Rp1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka dikenakan denda. Hingga saat ini, dendanya sudah mencapai Rp1,806 miliar,” ujar Sumardhan, Senin (24/8/2026).
Merasa dirugikan, Sudirman kemudian menggugat SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024. Perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, salah satu langkah penyelesaian kerugian adalah dengan melakukan lelang terhadap sertifikat tanah tersebut. Namun, pelaksanaan eksekusi kembali menemui kendala karena sertifikat masih berada di bawah penguasaan notaris tempat PPJB dibuat.
Menurut Sumardhan, notaris tidak dapat begitu saja menyerahkan sertifikat lantaran objek tanah tersebut telah diperjualbelikan kepada sejumlah pengguna atau pembeli dari pihak SN.
“Notaris tidak bisa memberikan serta-merta karena objek tersebut telah dijual kepada beberapa user dari SN, dengan maksud melindungi hak user. Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan eksekusi lelang SHM pada 29 April 2025 berdasarkan putusan perkara Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn,” jelasnya.
Tahapan aanmaning atau teguran telah dilakukan pada Juni 2025. Namun, pihak termohon disebut tidak menyerahkan SHM kepada Sudirman maupun pengadilan untuk kepentingan lelang.
Sesuai ketentuan, proses selanjutnya adalah eksekusi. Akan tetapi, hingga kini tahapan tersebut belum dapat terlaksana.
Sumardhan kemudian bersurat kepada PN Kepanjen dan meminta tindak lanjut atas proses eksekusi tersebut. Setelah surat serupa disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2026, pihaknya memperoleh penjelasan terkait komunikasi antara pengadilan dan ATR/BPN Kabupaten Malang.
“Ketua PN Kepanjen telah meminta informasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat tertanggal 2 Februari 2026 dan surat susulan pada 7 Agustus 2026 untuk kebutuhan eksekusi tersebut, namun tidak mendapat respons,” ungkapnya.
Tak hanya pengadilan, pihak Edan Law selaku kuasa hukum Sudirman juga telah mengajukan permohonan informasi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat pada 13 April 2026 dan 12 Juni 2026.
Namun, menurut Sumardhan, kedua permohonan tersebut juga belum memperoleh jawaban.
“Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian melayangkan surat kepada Menteri ATR RI Nusron Wahid. Sumardhan berharap kementerian dapat turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut segera diselesaikan.
“Kami meminta bantuan dan perhatian kepada Menteri ATR untuk mendorong penyelesaian ini, sekaligus mengecek dan mengawasi kinerja pelayanan pertanahan di bawahnya, termasuk Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Kejadian seperti ini ternyata juga bukan kali pertama terjadi,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, I Gede Astawa, membenarkan adanya proses penelusuran data terkait tanah yang dimaksud.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan data tanah yang tengah berada dalam proses sengketa.
“Kami sampaikan bahwa sebelumnya masih harus mencari data-datanya terlebih dahulu,” ujar Astawa.
Astawa memastikan data yang dibutuhkan kini telah ditemukan. Pihak ATR/BPN Kabupaten Malang juga disebut telah mengirimkan surat resmi kepada PN Kepanjen.
“Surat balasan sudah kami kirim dua hari yang lalu. Selanjutnya, kami kembalikan kepada pihak pengadilan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (YD)












