Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Aset Pengusaha Karet yang Dilelang Dinilai Cacat Hukum, SHM Terancam Tak Bisa Balik Nama

Proses hukum masih berjalan, meski Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap bersikukuh untuk melanjutkan lelang.

by RedMP.
24 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Lahan milik Pengusaha Karet dan Saos, Eka Pragawinata. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Tim kuasa hukum Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos asal Jalan Indragiri, Kota Malang, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap proses lelang aset milik kliennya di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/5/2025).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menegaskan, proses hukum masih berjalan, meski Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap bersikukuh untuk melanjutkan lelang.

“Walaupun gugatan perlawanan lelang sudah masuk persidangan, KPKNL tetap menyatakan lelang tidak bisa dibatalkan. Kami baru menerima surat resminya,” ujar Yayan, Sabtu (24/5/2025).

Eka bersama empat saudaranya menggugat pelaksanaan lelang tersebut karena dinilai cacat hukum. Mereka menyoroti kejanggalan dalam perjanjian pinjaman sebesar Rp25 miliar yang dibuat di hadapan notaris dengan Bank Panin Dubai Syariah.

Baca Juga :

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026
Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026
Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026
TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026
ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026
Load More

Gugatan perlawanan telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025 oleh tim hukum dari Law Firm Yayan Riyanto, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH. Nilai aset yang akan dilelang saat ini mencapai Rp44 miliar.

Gugatan tersebut ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah, Notaris Diah Aju Wisnuwardhani, dan BPN Kota Malang. Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah permintaan agar sertifikat hak milik (SHM) tidak dialihkan ke pihak lain sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. SHM tidak bisa beralih nama karena objek masih menjadi bagian dari perkara hukum,” tegas Yayan.

Dalam gugatannya yang akan disidangkan pada Rabu (28/5), BPN Kota Malang disebut sebagai turut tergugat untuk memastikan SHM tidak dapat dialihkan sembarangan.

Yayan juga menyinggung kasus serupa yang dialami kliennya, Eko Budi, warga Surabaya. Ia membeli lahan bekas Apartemen Taman Melati di Dinoyo melalui proses lelang PN Malang pada 2013 seharga Rp6 miliar. Namun, meski telah menang lelang dan memiliki sertifikat, pengadilan kembali mengeksekusi lahan tersebut menyusul keberhasilan pemilik lama, Meriyati (68), dalam upaya banding di PT Surabaya.

“Putusan PT menyatakan Meriyati sebagai pemilik sah, serta membatalkan sertifikat dan risalah lelang yang dimiliki klien kami. Akibatnya, lahan harus dikosongkan,” jelas Yayan.

Mengacu pada kasus tersebut, Yayan mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan menyeluruh sebelum membeli aset lelang.

“Lebih baik berhati-hati daripada sudah beli tapi tidak bisa menguasai aset, apalagi jika SHM tidak bisa balik nama,” tambahnya.

Ia juga berharap Pengadilan Agama Kota Malang menunda proses lelang hingga gugatan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Lebih arif bila Ketua PA Malang menunda proses lelang dan tidak terburu-buru menuruti permintaan dari Bank Panin Dubai Syariah,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026

...

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026

...

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

16 September 2026

...

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

14 September 2026

...

Load More
Next Post
DPRD Kota Malang Harap Disabilitas Dapat Tempat Pendidikan di Sekolah Rakyat

DPRD Kota Malang Harap Disabilitas Dapat Tempat Pendidikan di Sekolah Rakyat

Wujudkan Wilayah Bersih, Kelurahan Tunjungsekar Ajak Warga Dukung Dasa Bakti Wali Kota Malang

Wujudkan Wilayah Bersih, Kelurahan Tunjungsekar Ajak Warga Dukung Dasa Bakti Wali Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin