Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Aset Pengusaha Karet yang Dilelang Dinilai Cacat Hukum, SHM Terancam Tak Bisa Balik Nama

Proses hukum masih berjalan, meski Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap bersikukuh untuk melanjutkan lelang.

by RedMP.
24 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Lahan milik Pengusaha Karet dan Saos, Eka Pragawinata. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Tim kuasa hukum Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos asal Jalan Indragiri, Kota Malang, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap proses lelang aset milik kliennya di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/5/2025).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menegaskan, proses hukum masih berjalan, meski Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap bersikukuh untuk melanjutkan lelang.

“Walaupun gugatan perlawanan lelang sudah masuk persidangan, KPKNL tetap menyatakan lelang tidak bisa dibatalkan. Kami baru menerima surat resminya,” ujar Yayan, Sabtu (24/5/2025).

Eka bersama empat saudaranya menggugat pelaksanaan lelang tersebut karena dinilai cacat hukum. Mereka menyoroti kejanggalan dalam perjanjian pinjaman sebesar Rp25 miliar yang dibuat di hadapan notaris dengan Bank Panin Dubai Syariah.

Baca Juga :

Indosat Perkuat Jaringan dan Keamanan Digital Sambut Ramadan–Idulfitri 2026 di Circle Java

Indosat Perkuat Jaringan dan Keamanan Digital Sambut Ramadan–Idulfitri 2026 di Circle Java

26 Februari 2026
Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional dan 2 di Jatim

Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional dan 2 di Jatim

25 Februari 2026
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri Terungkap, Kasus Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri Terungkap, Kasus Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

25 Februari 2026
Siap-Siap War Tiket! Sheila on 7 Bakal Guncang POLIPONI Si Paling Konser di Malang

Siap-Siap War Tiket! Sheila on 7 Bakal Guncang POLIPONI Si Paling Konser di Malang

24 Februari 2026
THR ASN Kota Malang 2026 Tembus Rp42,6 Miliar, Bertambah Rp10 Miliar Dibanding Tahun Lalu

THR ASN Kota Malang 2026 Tembus Rp42,6 Miliar, Bertambah Rp10 Miliar Dibanding Tahun Lalu

24 Februari 2026
Load More

Gugatan perlawanan telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025 oleh tim hukum dari Law Firm Yayan Riyanto, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH. Nilai aset yang akan dilelang saat ini mencapai Rp44 miliar.

Gugatan tersebut ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah, Notaris Diah Aju Wisnuwardhani, dan BPN Kota Malang. Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah permintaan agar sertifikat hak milik (SHM) tidak dialihkan ke pihak lain sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. SHM tidak bisa beralih nama karena objek masih menjadi bagian dari perkara hukum,” tegas Yayan.

Dalam gugatannya yang akan disidangkan pada Rabu (28/5), BPN Kota Malang disebut sebagai turut tergugat untuk memastikan SHM tidak dapat dialihkan sembarangan.

Yayan juga menyinggung kasus serupa yang dialami kliennya, Eko Budi, warga Surabaya. Ia membeli lahan bekas Apartemen Taman Melati di Dinoyo melalui proses lelang PN Malang pada 2013 seharga Rp6 miliar. Namun, meski telah menang lelang dan memiliki sertifikat, pengadilan kembali mengeksekusi lahan tersebut menyusul keberhasilan pemilik lama, Meriyati (68), dalam upaya banding di PT Surabaya.

“Putusan PT menyatakan Meriyati sebagai pemilik sah, serta membatalkan sertifikat dan risalah lelang yang dimiliki klien kami. Akibatnya, lahan harus dikosongkan,” jelas Yayan.

Mengacu pada kasus tersebut, Yayan mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan menyeluruh sebelum membeli aset lelang.

“Lebih baik berhati-hati daripada sudah beli tapi tidak bisa menguasai aset, apalagi jika SHM tidak bisa balik nama,” tambahnya.

Ia juga berharap Pengadilan Agama Kota Malang menunda proses lelang hingga gugatan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Lebih arif bila Ketua PA Malang menunda proses lelang dan tidak terburu-buru menuruti permintaan dari Bank Panin Dubai Syariah,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Perkuat Jaringan dan Keamanan Digital Sambut Ramadan–Idulfitri 2026 di Circle Java

Indosat Perkuat Jaringan dan Keamanan Digital Sambut Ramadan–Idulfitri 2026 di Circle Java

26 Februari 2026

...

Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional dan 2 di Jatim

Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional dan 2 di Jatim

25 Februari 2026

...

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri Terungkap, Kasus Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri Terungkap, Kasus Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

25 Februari 2026

...

Siap-Siap War Tiket! Sheila on 7 Bakal Guncang POLIPONI Si Paling Konser di Malang

Siap-Siap War Tiket! Sheila on 7 Bakal Guncang POLIPONI Si Paling Konser di Malang

24 Februari 2026

...

THR ASN Kota Malang 2026 Tembus Rp42,6 Miliar, Bertambah Rp10 Miliar Dibanding Tahun Lalu

THR ASN Kota Malang 2026 Tembus Rp42,6 Miliar, Bertambah Rp10 Miliar Dibanding Tahun Lalu

24 Februari 2026

...

Diduga Percikan Las, Mobil Grandmax Terbakar dan Rambat ke Dua Rumah di Kota Malang

Diduga Percikan Las, Mobil Grandmax Terbakar dan Rambat ke Dua Rumah di Kota Malang

24 Februari 2026

...

Tinjau Sekolah di Kota Malang, Menko Pangan Cek Langsung Menu MBG Ramadan

Tinjau Sekolah di Kota Malang, Menko Pangan Cek Langsung Menu MBG Ramadan

24 Februari 2026

...

Load More
Next Post
DPRD Kota Malang Harap Disabilitas Dapat Tempat Pendidikan di Sekolah Rakyat

DPRD Kota Malang Harap Disabilitas Dapat Tempat Pendidikan di Sekolah Rakyat

Wujudkan Wilayah Bersih, Kelurahan Tunjungsekar Ajak Warga Dukung Dasa Bakti Wali Kota Malang

Wujudkan Wilayah Bersih, Kelurahan Tunjungsekar Ajak Warga Dukung Dasa Bakti Wali Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin