Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Aset Pengusaha Karet yang Dilelang Dinilai Cacat Hukum, SHM Terancam Tak Bisa Balik Nama

Proses hukum masih berjalan, meski Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap bersikukuh untuk melanjutkan lelang.

by RedMP.
24 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Lahan milik Pengusaha Karet dan Saos, Eka Pragawinata. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Tim kuasa hukum Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos asal Jalan Indragiri, Kota Malang, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap proses lelang aset milik kliennya di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/5/2025).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menegaskan, proses hukum masih berjalan, meski Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap bersikukuh untuk melanjutkan lelang.

“Walaupun gugatan perlawanan lelang sudah masuk persidangan, KPKNL tetap menyatakan lelang tidak bisa dibatalkan. Kami baru menerima surat resminya,” ujar Yayan, Sabtu (24/5/2025).

Eka bersama empat saudaranya menggugat pelaksanaan lelang tersebut karena dinilai cacat hukum. Mereka menyoroti kejanggalan dalam perjanjian pinjaman sebesar Rp25 miliar yang dibuat di hadapan notaris dengan Bank Panin Dubai Syariah.

Baca Juga :

Mahasiswa UIBU Dampingi Pengembangan Desa Wisata Gamplong Melalui Program Parkerif

Mahasiswa UIBU Dampingi Pengembangan Desa Wisata Gamplong Melalui Program Parkerif

20 Juni 2026
Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

20 Juni 2026
Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

19 Juni 2026
Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

19 Juni 2026
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

19 Juni 2026
Load More

Gugatan perlawanan telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025 oleh tim hukum dari Law Firm Yayan Riyanto, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH. Nilai aset yang akan dilelang saat ini mencapai Rp44 miliar.

Gugatan tersebut ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah, Notaris Diah Aju Wisnuwardhani, dan BPN Kota Malang. Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah permintaan agar sertifikat hak milik (SHM) tidak dialihkan ke pihak lain sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. SHM tidak bisa beralih nama karena objek masih menjadi bagian dari perkara hukum,” tegas Yayan.

Dalam gugatannya yang akan disidangkan pada Rabu (28/5), BPN Kota Malang disebut sebagai turut tergugat untuk memastikan SHM tidak dapat dialihkan sembarangan.

Yayan juga menyinggung kasus serupa yang dialami kliennya, Eko Budi, warga Surabaya. Ia membeli lahan bekas Apartemen Taman Melati di Dinoyo melalui proses lelang PN Malang pada 2013 seharga Rp6 miliar. Namun, meski telah menang lelang dan memiliki sertifikat, pengadilan kembali mengeksekusi lahan tersebut menyusul keberhasilan pemilik lama, Meriyati (68), dalam upaya banding di PT Surabaya.

“Putusan PT menyatakan Meriyati sebagai pemilik sah, serta membatalkan sertifikat dan risalah lelang yang dimiliki klien kami. Akibatnya, lahan harus dikosongkan,” jelas Yayan.

Mengacu pada kasus tersebut, Yayan mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan menyeluruh sebelum membeli aset lelang.

“Lebih baik berhati-hati daripada sudah beli tapi tidak bisa menguasai aset, apalagi jika SHM tidak bisa balik nama,” tambahnya.

Ia juga berharap Pengadilan Agama Kota Malang menunda proses lelang hingga gugatan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Lebih arif bila Ketua PA Malang menunda proses lelang dan tidak terburu-buru menuruti permintaan dari Bank Panin Dubai Syariah,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

20 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

19 Juni 2026

...

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

19 Juni 2026

...

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

19 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

15 Juni 2026

...

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026

...

Load More
Next Post
DPRD Kota Malang Harap Disabilitas Dapat Tempat Pendidikan di Sekolah Rakyat

DPRD Kota Malang Harap Disabilitas Dapat Tempat Pendidikan di Sekolah Rakyat

Wujudkan Wilayah Bersih, Kelurahan Tunjungsekar Ajak Warga Dukung Dasa Bakti Wali Kota Malang

Wujudkan Wilayah Bersih, Kelurahan Tunjungsekar Ajak Warga Dukung Dasa Bakti Wali Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin