
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah mendalami dugaan kasus penahanan ijazah milik sejumlah pekerja yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di wilayah Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dari anggota dewan, dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Komisi A DPRD.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi A sementara ini untuk mendalami persoalan yang ada,” ujar Amithya.
Amithya menegaskan bahwa pihaknya juga telah menyusun daftar pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan untuk diajukan ke Komisi A. Nantinya, pihak-pihak terkait tersebut akan dipanggil guna melakukan pembahasan menyeluruh.
“Jadi nanti stakeholdernya akan dipanggil oleh Komisi untuk membahas ini,” ucapnya.
Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan bukan hal baru. Salah satu kasus serupa sempat terjadi di Kota Surabaya dan menarik perhatian nasional. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer turun langsung ke lokasi perusahaan untuk menangani kasus tersebut.
Merespons kejadian-kejadian tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Atas dasar regulasi tersebut, DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan mengenai larangan ini. Tak hanya itu, edukasi terhadap calon pencari kerja juga dinilai penting, terutama terkait pemahaman atas kontrak kerja dan hak-hak ketenagakerjaan.
“Pendampingan yang diberikan seharusnya tidak hanya soal kecakapan dalam bekerja, tapi juga bagaimana para pencari kerja bisa cerdas menghadapi kontrak pekerjaan yang dihadapi,” jelas Amithya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan langsung dari masyarakat mengenai dugaan tersebut. Menurutnya, terdapat sekitar 60 ijazah pegawai yang saat ini masih ditahan oleh perusahaan.
“Kami sudah menerima aspirasi dari karyawan yang menyampaikan adanya perjanjian kerja sepihak, termasuk penahanan ijazah,” ungkap Ginanjar.
DPRD Kota Malang memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas, serta meminta semua pihak yang merasa dirugikan untuk tidak takut melapor. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menghapus praktik-praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi di Kota Malang. (YD)