Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPRD Dalami Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Massage di Kota Malang

DPRD Kota Malang juga telah menyusun daftar pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan untuk diajukan ke Komisi A.

by RedMP.
19 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah mendalami dugaan kasus penahanan ijazah milik sejumlah pekerja yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di wilayah Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dari anggota dewan, dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Komisi A DPRD.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi A sementara ini untuk mendalami persoalan yang ada,” ujar Amithya.

Amithya menegaskan bahwa pihaknya juga telah menyusun daftar pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan untuk diajukan ke Komisi A. Nantinya, pihak-pihak terkait tersebut akan dipanggil guna melakukan pembahasan menyeluruh.

Baca Juga :

Konser Musik Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

Konser Musik Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

18 Juli 2025
Usai Diperiksa Polisi Terkait Iklan Toko Miras, King Abdi Minta Maaf

Usai Diperiksa Polisi Terkait Iklan Toko Miras, King Abdi Minta Maaf

18 Juli 2025
Polisi Selidiki Kasus Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Rute Solo-Malang

Polisi Selidiki Kasus Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Rute Solo-Malang

18 Juli 2025
King Abdi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Promosi Toko Miras di Malang

King Abdi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Promosi Toko Miras di Malang

18 Juli 2025
Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Merdeka

Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Merdeka

17 Juli 2025
Load More

“Jadi nanti stakeholdernya akan dipanggil oleh Komisi untuk membahas ini,” ucapnya.

Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan bukan hal baru. Salah satu kasus serupa sempat terjadi di Kota Surabaya dan menarik perhatian nasional. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer turun langsung ke lokasi perusahaan untuk menangani kasus tersebut.

Merespons kejadian-kejadian tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Atas dasar regulasi tersebut, DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan mengenai larangan ini. Tak hanya itu, edukasi terhadap calon pencari kerja juga dinilai penting, terutama terkait pemahaman atas kontrak kerja dan hak-hak ketenagakerjaan.

“Pendampingan yang diberikan seharusnya tidak hanya soal kecakapan dalam bekerja, tapi juga bagaimana para pencari kerja bisa cerdas menghadapi kontrak pekerjaan yang dihadapi,” jelas Amithya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan langsung dari masyarakat mengenai dugaan tersebut. Menurutnya, terdapat sekitar 60 ijazah pegawai yang saat ini masih ditahan oleh perusahaan.

“Kami sudah menerima aspirasi dari karyawan yang menyampaikan adanya perjanjian kerja sepihak, termasuk penahanan ijazah,” ungkap Ginanjar.

DPRD Kota Malang memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas, serta meminta semua pihak yang merasa dirugikan untuk tidak takut melapor. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menghapus praktik-praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi di Kota Malang. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Musik Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

Konser Musik Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

18 Juli 2025

...

Usai Diperiksa Polisi Terkait Iklan Toko Miras, King Abdi Minta Maaf

Usai Diperiksa Polisi Terkait Iklan Toko Miras, King Abdi Minta Maaf

18 Juli 2025

...

Polisi Selidiki Kasus Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Rute Solo-Malang

Polisi Selidiki Kasus Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Rute Solo-Malang

18 Juli 2025

...

King Abdi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Promosi Toko Miras di Malang

King Abdi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Promosi Toko Miras di Malang

18 Juli 2025

...

Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Merdeka

Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Merdeka

17 Juli 2025

...

Toko Miras Sari Jaya 25 di Kota Malang yang Dipromosikan King Abdi Tak Kantongi Izin

Toko Miras Sari Jaya 25 di Kota Malang yang Dipromosikan King Abdi Tak Kantongi Izin

17 Juli 2025

...

Toko Miras Sari Jaya di Suhat Tutup Usai Konten King Abdi Tuai Kecaman

Toko Miras Sari Jaya di Suhat Tutup Usai Konten King Abdi Tuai Kecaman

17 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Menang Tipis Atas Kabupaten Jember, Tim Sepak Bola Putra Kota Malang Raih 3 Poin Perdana

Menang Tipis Atas Kabupaten Jember, Tim Sepak Bola Putra Kota Malang Raih 3 Poin Perdana

Saksikan Debut Manis Sepak Bola Putra Kota Malang di Porprov Jatim, Wakil Wali Kota Beri Apresiasi dan Janji Bonus

Saksikan Debut Manis Sepak Bola Putra Kota Malang di Porprov Jatim, Wakil Wali Kota Beri Apresiasi dan Janji Bonus

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin