
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa Toko Miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), yang sempat viral karena dipromosikan influencer King Abdi, tidak mengantongi izin resmi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa selama ini Pemkot Malang belum pernah mengeluarkan izin terkait operasional tersebut.
“Tidak ada izin yang kami keluarkan terkait dengan minuman beralkohol (minol) tersebut,” ujar Wahyu, Kamis (17/7/2025).
Setelah memastikan toko tersebut ditutup atas tidak adanya izin. Kini, Pemkot Malang tengah menelusuri iklan promosi yang dibuat oleh mantan peserta Master Chef Indonesia ke-10 tersebut.
“Kami menelusuri iklannya. Kami juga minta klarifikasi orang sama,” katanya.
Sementara, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan juga membenarkan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin. Bahkan, pengajuan izin dari toko tersebut juga belum pernah diberikan ke pihak Disnaker.
“Belum ada pengajuan izin sama sekali ke kami. Tiba-tiba buka dan bikin konten yang bikin gaduh,” kata Arif.
Arif menjelaskan bahwa usaha penjualan minuman beralkohol masuk kategori risiko tinggi dan harus dilengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta dukungan warga sekitar.
“Saya wajibkan ada persetujuan RT/RW, meski itu bukan syarat tertulis. Ini sensitif sekali di Kota Malang,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Malang akan menjatuhkan sanksi melalui Satpol PP. Sanksi yang dikenakan bisa berupa tindak pidana ringan (tipiring) hingga pelaporan ke kepolisian jika ditemukan pelanggaran berat.
“Satpol PP akan segera menindak. Ada beberapa pelanggaran yang mungkin dikenakan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toko Miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan oleh King Abdi tersebut saat ini sudah tutup.
Bahkan, karangan bunga ucapan atas dibukanya toko tersebut juga sudah dibersihkan dan ditumpuk di depan toko. (Rz/YD)