Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Masih Mangkal di Jalan Veteran, Satpol PP Kota Malang Tegur Keras Pedagang Starling

Tindakan pedagang yang mendirikan tenda atau payung dan menetap di satu titik melenceng dari prinsip dasar usaha kopi keliling.

by RedMP.
31 Juli 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Para pedagang starling terlihat mangkal di Jalan Veteran, Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Keberadaan pedagang kopi keliling, yang dikenal sebagai Starling, di sepanjang Jalan Veteran, Kota Malang, kembali menjadi perhatian publik. Meskipun telah berulang kali diberikan peringatan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sejumlah pedagang tetap nekat berjualan di lokasi yang dilarang.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap para pedagang Starling yang berjualan di titik-titik yang tidak diperbolehkan. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, para pedagang kembali berjualan di tempat yang sama.

“Kami sudah sering memberi imbauan dan juga melakukan penindakan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah kami proses hingga ke sidang tipiring,” ujar Mustaqim, Kamis (31/7/2025).

Ia menilai, tindakan pedagang yang mendirikan tenda atau payung dan menetap di satu titik melenceng dari prinsip dasar usaha kopi keliling. Keberadaan mereka juga kerap menyebabkan gangguan lalu lintas di area tersebut.

Baca Juga :

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

12 April 2026
GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026
Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026
Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026
Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026
Load More

“Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi kalau konsepnya kopi keliling, ya seharusnya berkeliling, bukan mangkal,” tegasnya.

Mustaqim juga menyoroti perilaku pedagang yang kerap ‘bermain kucing-kucingan’ dengan petugas. Mereka biasanya menghindar saat Satpol PP datang, dan kembali berjualan begitu situasi dianggap aman.

“Saat kami ada di lokasi, mereka menghilang. Tapi begitu petugas pergi, mereka balik lagi,” tuturnya.

Satpol PP telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pedagang melalui sidang tipiring, dengan denda yang bervariasi. Untuk pelanggaran pertama, denda berkisar Rp150 ribu, dan dapat meningkat hingga Rp300 ribu jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tergantung keputusan hakim.

“Kami hanya bisa melakukan penindakan awal dan membawa kasusnya ke pengadilan. Putusan akhir tetap ada di tangan hakim,” jelas Mustaqim.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas berdagang secara menetap di trotoar atau bahu jalan termasuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, karena bisa mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

“Mereka meletakkan barang dagangan, memasang payung, bahkan menyediakan kursi untuk pembeli. Ini sudah bukan lagi konsep keliling,” terangnya.

Untuk itu, Mustaqim mengimbau masyarakat agar tidak mendukung keberadaan pedagang yang melanggar aturan dengan tidak berlama-lama nongkrong di tempat mereka berjualan.

“Kalau keberadaan mereka mengganggu lalu lintas dan ketertiban, harapan kami masyarakat tidak membeli di situ. Lebih baik membeli dari penjual yang berjualan di tempat yang sesuai aturan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026

...

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026

...

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026

...

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

8 April 2026

...

Load More
Next Post
Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin