
KOTA MALANG – malangpagi.com
Keberadaan pedagang kopi keliling, yang dikenal sebagai Starling, di sepanjang Jalan Veteran, Kota Malang, kembali menjadi perhatian publik. Meskipun telah berulang kali diberikan peringatan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sejumlah pedagang tetap nekat berjualan di lokasi yang dilarang.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap para pedagang Starling yang berjualan di titik-titik yang tidak diperbolehkan. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, para pedagang kembali berjualan di tempat yang sama.
“Kami sudah sering memberi imbauan dan juga melakukan penindakan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah kami proses hingga ke sidang tipiring,” ujar Mustaqim, Kamis (31/7/2025).
Ia menilai, tindakan pedagang yang mendirikan tenda atau payung dan menetap di satu titik melenceng dari prinsip dasar usaha kopi keliling. Keberadaan mereka juga kerap menyebabkan gangguan lalu lintas di area tersebut.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi kalau konsepnya kopi keliling, ya seharusnya berkeliling, bukan mangkal,” tegasnya.
Mustaqim juga menyoroti perilaku pedagang yang kerap ‘bermain kucing-kucingan’ dengan petugas. Mereka biasanya menghindar saat Satpol PP datang, dan kembali berjualan begitu situasi dianggap aman.
“Saat kami ada di lokasi, mereka menghilang. Tapi begitu petugas pergi, mereka balik lagi,” tuturnya.
Satpol PP telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pedagang melalui sidang tipiring, dengan denda yang bervariasi. Untuk pelanggaran pertama, denda berkisar Rp150 ribu, dan dapat meningkat hingga Rp300 ribu jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tergantung keputusan hakim.
“Kami hanya bisa melakukan penindakan awal dan membawa kasusnya ke pengadilan. Putusan akhir tetap ada di tangan hakim,” jelas Mustaqim.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas berdagang secara menetap di trotoar atau bahu jalan termasuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, karena bisa mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Mereka meletakkan barang dagangan, memasang payung, bahkan menyediakan kursi untuk pembeli. Ini sudah bukan lagi konsep keliling,” terangnya.
Untuk itu, Mustaqim mengimbau masyarakat agar tidak mendukung keberadaan pedagang yang melanggar aturan dengan tidak berlama-lama nongkrong di tempat mereka berjualan.
“Kalau keberadaan mereka mengganggu lalu lintas dan ketertiban, harapan kami masyarakat tidak membeli di situ. Lebih baik membeli dari penjual yang berjualan di tempat yang sesuai aturan,” pungkasnya. (YD)