
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus perundungan yang sempat viral di kawasan Makam Gempol, Sukun, kini resmi masuk tahap penyidikan oleh Unit PPA Polresta Malang Kota. Polisi juga membeberkan kondisi terbaru korban setelah insiden tersebut.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik tengah menuntaskan pengumpulan keterangan saksi serta menunggu hasil visum yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Perkaranya sudah naik ke tahap sidik. Saat ini kami masih mengembangkan keterangan para saksi. Untuk hasil visum kami masih menunggu dari RSAA,” ujar Khusnul, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebutkan, gelar perkara awal telah dilakukan setelah kasus masuk penyidikan. Gelar lanjutan akan digelar begitu hasil visum diterima untuk menentukan status pelaku.
Dari hasil koordinasi sementara dengan dokter, korban mengalami sejumlah memar pada tubuh, termasuk luka di bagian kiri. Pemeriksaan medis masih terus dilakukan untuk memastikan kondisi lainnya.
Secara psikologis, korban disebut telah berangsur pulih. Pendampingan dari Dinsos P3AP2KB Kota Malang turut membantu pemulihan mental korban.
“Korban sudah mulai kembali beraktivitas seperti biasa. Sementara terduga pelaku masih berada bersama keluarga masing-masing sambil menunggu proses pemanggilan,” jelasnya.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tambahan pelaku, karena pengembangan keterangan saksi masih berlangsung.
Khusnul mengatakan, baik pelaku maupun korban merupakan remaja seusia SMP. Perundungan itu dipicu kesalahpahaman mengenai panggilan yang didengar oleh salah satu pelaku.
“Pelaku memiliki pacar laki-laki, namun ada yang salah mendengar korban dipanggil ‘beb’. Informasi itu kemudian disampaikan ke pelaku hingga memicu aksi perundungan,” tambahnya.
Terkait opsi mediasi, Khusnul menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di pihak keluarga dan bukan arahan polisi.
“Kalau keluarga ingin mediasi silakan, tapi bukan dari kami yang mendorong. Untuk kasus anak, istilahnya bukan mediasi tapi diversi,” tegasnya.
Ia menyebut, diversi merupakan tahapan wajib dalam penanganan pelaku anak, namun dilakukan setelah penetapan status pelaku.
“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Dinsos dan Bappas. Sampai saat ini belum ada permohonan diversi dari keluarga,” pungkasnya. (YD)















