Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Tunggu Perda Ducting, Penataan Kabel Semrawut Ditargetkan Mulai 2026

Kawasan yang menjadi prioritas utama adalah wilayah yang memiliki daya tarik publik tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage serta jalan-jalan protokol di Kota Malang.

by RedMP.
6 Januari 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kondisi kabel yang terlihat semrawut di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel bawah tanah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk menata kabel-kabel udara yang dinilai semrawut, mengganggu estetika kota, serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengarah pada kebijakan penataan kabel dengan sistem ducting. Namun, hingga kini regulasi yang mengatur secara teknis dan legal masih dalam proses.

“Di tahun 2026 ini DPRD merencanakan Perda ducting (penanaman kabel). Dari kami (Pemkot Malang) sudah mengarah ke sana. Hanya regulasinya saja yang belum, nanti apakah bentuknya perda atau aturan lainnya. Setelah itu tinggal implementasi,” ujar Wahyu, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti akan ada tahapan penanganan dengan penentuan kawasan prioritas.

Baca Juga :

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026
Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026
Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026
Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026
Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026
Load More

“Kesiapannya sudah. Tinggal tahapannya nanti, kawasan mana yang jadi prioritas dan bagaimana skema pelaksanaannya,” jelasnya.

Wahyu menyebutkan, kawasan yang menjadi prioritas utama adalah wilayah yang memiliki daya tarik publik tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage serta jalan-jalan protokol di Kota Malang.

“Yang pasti kawasan yang menarik perhatian masyarakat, seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol, itu yang menjadi prioritas,” tegasnya.

Terkait realisasi, Wahyu optimistis program penataan kabel bawah tanah ini sudah bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2026.

“Insyaallah di 2026 sudah bisa kami lakukan,” ucapnya.

Sementara terkait pembiayaan, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan skema yang paling memungkinkan.

“Anggarannya nanti bisa melalui kerja sama dengan pihak ketiga, melalui CSR, atau APBD. Itu masih kami kaji,” katanya.

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkot Malang juga telah mengingatkan seluruh perusahaan provider yang beroperasi di Kota Malang agar bersiap menghadapi kebijakan penataan kabel.

“Kami sudah mengingatkan kepada provider-provider agar ada persiapan. Jangan sampai nanti mendadak karena tidak ada persiapan,” ujar Wahyu.

Ia menerangkan, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk menyampaikan rencana tersebut secara resmi kepada seluruh perusahaan provider.

“Kami sudah mengawali itu. Saya minta ke Dinas Perizinan untuk menyampaikan kepada perusahaan provider bahwa kami akan melakukan penataan kabel agar tidak semrawut dan akan kami tanam di dalam tanah,” tuturnya.

Wahyu menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Malang.

“Mau tidak mau mereka harus mengikuti, karena ini kebijakan kami. Makanya regulasi ini penting untuk memperkuat kebijakan tersebut,” tandasnya. (Dik/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026

...

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026

...

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026

...

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

8 April 2026

...

Load More
Next Post
Kasus Imam Muslimin di Joyogrand, Lurah Merjosari Tegaskan Tak Ada Pengusiran

Polresta Malang Kota Tetapkan Yai Mim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Jalani Proses Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Jalani Proses Hukum

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin