Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Tunggu Perda Ducting, Penataan Kabel Semrawut Ditargetkan Mulai 2026

Kawasan yang menjadi prioritas utama adalah wilayah yang memiliki daya tarik publik tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage serta jalan-jalan protokol di Kota Malang.

by RedMP.
6 Januari 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kondisi kabel yang terlihat semrawut di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel bawah tanah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk menata kabel-kabel udara yang dinilai semrawut, mengganggu estetika kota, serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengarah pada kebijakan penataan kabel dengan sistem ducting. Namun, hingga kini regulasi yang mengatur secara teknis dan legal masih dalam proses.

“Di tahun 2026 ini DPRD merencanakan Perda ducting (penanaman kabel). Dari kami (Pemkot Malang) sudah mengarah ke sana. Hanya regulasinya saja yang belum, nanti apakah bentuknya perda atau aturan lainnya. Setelah itu tinggal implementasi,” ujar Wahyu, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti akan ada tahapan penanganan dengan penentuan kawasan prioritas.

Baca Juga :

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

24 Juni 2026
RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

23 Juni 2026
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

23 Juni 2026
Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

22 Juni 2026
Mahasiswa UIBU Dampingi Pengembangan Desa Wisata Gamplong Melalui Program Parkerif

Mahasiswa UIBU Dampingi Pengembangan Desa Wisata Gamplong Melalui Program Parkerif

20 Juni 2026
Load More

“Kesiapannya sudah. Tinggal tahapannya nanti, kawasan mana yang jadi prioritas dan bagaimana skema pelaksanaannya,” jelasnya.

Wahyu menyebutkan, kawasan yang menjadi prioritas utama adalah wilayah yang memiliki daya tarik publik tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage serta jalan-jalan protokol di Kota Malang.

“Yang pasti kawasan yang menarik perhatian masyarakat, seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol, itu yang menjadi prioritas,” tegasnya.

Terkait realisasi, Wahyu optimistis program penataan kabel bawah tanah ini sudah bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2026.

“Insyaallah di 2026 sudah bisa kami lakukan,” ucapnya.

Sementara terkait pembiayaan, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan skema yang paling memungkinkan.

“Anggarannya nanti bisa melalui kerja sama dengan pihak ketiga, melalui CSR, atau APBD. Itu masih kami kaji,” katanya.

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkot Malang juga telah mengingatkan seluruh perusahaan provider yang beroperasi di Kota Malang agar bersiap menghadapi kebijakan penataan kabel.

“Kami sudah mengingatkan kepada provider-provider agar ada persiapan. Jangan sampai nanti mendadak karena tidak ada persiapan,” ujar Wahyu.

Ia menerangkan, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk menyampaikan rencana tersebut secara resmi kepada seluruh perusahaan provider.

“Kami sudah mengawali itu. Saya minta ke Dinas Perizinan untuk menyampaikan kepada perusahaan provider bahwa kami akan melakukan penataan kabel agar tidak semrawut dan akan kami tanam di dalam tanah,” tuturnya.

Wahyu menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Malang.

“Mau tidak mau mereka harus mengikuti, karena ini kebijakan kami. Makanya regulasi ini penting untuk memperkuat kebijakan tersebut,” tandasnya. (Dik/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

24 Juni 2026

...

RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

23 Juni 2026

...

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

22 Juni 2026

...

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

20 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

19 Juni 2026

...

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

Ribuan Warga Siap Ikuti Apel Akbar Dukungan Program MBG di Balai Kota Malang

19 Juni 2026

...

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Penggerak Ekonomi, Wali Kota Malang Dorong Nobar dan Dukung UMKM

19 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Kasus Imam Muslimin di Joyogrand, Lurah Merjosari Tegaskan Tak Ada Pengusiran

Polresta Malang Kota Tetapkan Yai Mim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Jalani Proses Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Jalani Proses Hukum

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin