Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Tunggu Perda Ducting, Penataan Kabel Semrawut Ditargetkan Mulai 2026

Kawasan yang menjadi prioritas utama adalah wilayah yang memiliki daya tarik publik tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage serta jalan-jalan protokol di Kota Malang.

by RedMP.
6 Januari 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kondisi kabel yang terlihat semrawut di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel bawah tanah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk menata kabel-kabel udara yang dinilai semrawut, mengganggu estetika kota, serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengarah pada kebijakan penataan kabel dengan sistem ducting. Namun, hingga kini regulasi yang mengatur secara teknis dan legal masih dalam proses.

“Di tahun 2026 ini DPRD merencanakan Perda ducting (penanaman kabel). Dari kami (Pemkot Malang) sudah mengarah ke sana. Hanya regulasinya saja yang belum, nanti apakah bentuknya perda atau aturan lainnya. Setelah itu tinggal implementasi,” ujar Wahyu, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti akan ada tahapan penanganan dengan penentuan kawasan prioritas.

Baca Juga :

Pemkot Malang Serahkan Penghargaan ProKlim, Lima RW Dinilai Berprestasi Jaga Lingkungan

Pemkot Malang Serahkan Penghargaan ProKlim, Lima RW Dinilai Berprestasi Jaga Lingkungan

19 Januari 2026
Diduga Percobaan Bunuh Diri, Seorang Perempuan Terjatuh dari Jembatan Suhat Malang

Diduga Percobaan Bunuh Diri, Seorang Perempuan Terjatuh dari Jembatan Suhat Malang

19 Januari 2026
Duka di Usia Seabad Stadion Gajayana, Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Tutup Usia

Duka di Usia Seabad Stadion Gajayana, Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Tutup Usia

18 Januari 2026
Insisiasi GSD, PAC PP Dampit Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

Insisiasi GSD, PAC PP Dampit Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

18 Januari 2026
EMBA Run 2026, Komitmen EMBA Group Dorong Gaya Hidup Sehat di Kota Malang

EMBA Run 2026, Komitmen EMBA Group Dorong Gaya Hidup Sehat di Kota Malang

17 Januari 2026
Load More

“Kesiapannya sudah. Tinggal tahapannya nanti, kawasan mana yang jadi prioritas dan bagaimana skema pelaksanaannya,” jelasnya.

Wahyu menyebutkan, kawasan yang menjadi prioritas utama adalah wilayah yang memiliki daya tarik publik tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage serta jalan-jalan protokol di Kota Malang.

“Yang pasti kawasan yang menarik perhatian masyarakat, seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol, itu yang menjadi prioritas,” tegasnya.

Terkait realisasi, Wahyu optimistis program penataan kabel bawah tanah ini sudah bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2026.

“Insyaallah di 2026 sudah bisa kami lakukan,” ucapnya.

Sementara terkait pembiayaan, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan skema yang paling memungkinkan.

“Anggarannya nanti bisa melalui kerja sama dengan pihak ketiga, melalui CSR, atau APBD. Itu masih kami kaji,” katanya.

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkot Malang juga telah mengingatkan seluruh perusahaan provider yang beroperasi di Kota Malang agar bersiap menghadapi kebijakan penataan kabel.

“Kami sudah mengingatkan kepada provider-provider agar ada persiapan. Jangan sampai nanti mendadak karena tidak ada persiapan,” ujar Wahyu.

Ia menerangkan, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk menyampaikan rencana tersebut secara resmi kepada seluruh perusahaan provider.

“Kami sudah mengawali itu. Saya minta ke Dinas Perizinan untuk menyampaikan kepada perusahaan provider bahwa kami akan melakukan penataan kabel agar tidak semrawut dan akan kami tanam di dalam tanah,” tuturnya.

Wahyu menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Malang.

“Mau tidak mau mereka harus mengikuti, karena ini kebijakan kami. Makanya regulasi ini penting untuk memperkuat kebijakan tersebut,” tandasnya. (Dik/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Serahkan Penghargaan ProKlim, Lima RW Dinilai Berprestasi Jaga Lingkungan

Pemkot Malang Serahkan Penghargaan ProKlim, Lima RW Dinilai Berprestasi Jaga Lingkungan

19 Januari 2026

...

Diduga Percobaan Bunuh Diri, Seorang Perempuan Terjatuh dari Jembatan Suhat Malang

Diduga Percobaan Bunuh Diri, Seorang Perempuan Terjatuh dari Jembatan Suhat Malang

19 Januari 2026

...

EMBA Run 2026, Komitmen EMBA Group Dorong Gaya Hidup Sehat di Kota Malang

EMBA Run 2026, Komitmen EMBA Group Dorong Gaya Hidup Sehat di Kota Malang

17 Januari 2026

...

Warga Nilai Minim Komunikasi Jadi Pemicu Polemik Jalan Tembus di Griyashanta

Warga Nilai Minim Komunikasi Jadi Pemicu Polemik Jalan Tembus di Griyashanta

16 Januari 2026

...

3.600 Runner Siap Ramaikan Emba Jetbus Run Malang 2026

3.600 Runner Siap Ramaikan Emba Jetbus Run Malang 2026

16 Januari 2026

...

Banyak Pedagang Belum Sepakat, Pasar Besar Malang Batal Direvitalisasi

Banyak Pedagang Belum Sepakat, Pasar Besar Malang Batal Direvitalisasi

16 Januari 2026

...

Tembok Perumahan Griyashanta Dibongkar Sekelompok Orang, Warga Pasrah

Warga Griya Shanta Dorong Dialog Terbuka Soal Rencana Jalan Tembus

15 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Kasus Imam Muslimin di Joyogrand, Lurah Merjosari Tegaskan Tak Ada Pengusiran

Polresta Malang Kota Tetapkan Yai Mim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Jalani Proses Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Jalani Proses Hukum

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin