
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih menemukan sejumlah pengendara roda dua nakal yang nekat parkir di tepi Jalan Kayutangan, meski larangan parkir di kawasan tersebut telah disosialisasikan.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmad mengungkapkan bahwa selama beberapa hari masa sosialisasi, masih ada pelanggar yang harus ditindak dengan pengangkutan kendaraan.
“Hari pertama ada lima kendaraan roda dua yang kami angkut. Hari kedua kosong. Hari ketiga ada tiga, dan hari keempat ini ada dua kendaraan,” ujar Rahmad, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, alasan para pengendara yang melanggar beragam, ulai dari tidak mengetahui adanya larangan parkir, merasa lokasi parkir resmi terlalu jauh, hingga memang sengaja nekat.
“Ada yang bilang tidak tahu, ada yang merasa jauh, dan ada juga yang memang nekat. Padahal sudah tahu, tapi menganggap ‘alah tidak apa-apa’,” jelasnya.
Rahmad menegaskan, pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada juru parkir (jukir), khususnya di sisi kiri atau barat Jalan Kayutangan, agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di tepi jalan.
“Saya sudah peringatkan jukirnya, tolong dihalau, jangan parkir di tepi jalan. Kalau ini dilakukan terus beberapa kali, KTA jukir yang di sisi kiri atau barat tidak akan saya perpanjang,” tegasnya.
Terkait proses penindakan terhadap pengendara yang melanggar, Rahmad menjelaskan bahwa untuk sementara masih bersifat pembinaan.
“Masih pembinaan. Ada surat pernyataan, kemudian sanksi sosial seperti menyapu, push up, didokumentasikan untuk mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
Untuk penerapan sanksi tilang, Dishub Kota Malang masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian, mengingat saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Iya, ini masih masa sosialisasi. Ke depan kami akan komunikasi lebih intensif dengan kepolisian dan juga Satpol PP untuk penegakan sanksi hukumnya,” terangnya.
Sebagai langkah pengawasan, Dishub Kota Malang telah mendirikan posko di kawasan Kayutangan dan menugaskan petugas untuk patroli rutin setiap hari.
“Kami bikin posko di situ. Petugas patroli pagi, siang, malam, untuk memastikan tidak ada lagi parkir liar. Untuk sanksi Dishub ya sesuai kewenangan kami, sedangkan penindakan hukum tetap dilakukan oleh penegak hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP,” pungkas Rahmad. (YD)















