
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana melelang kayu hasil perempesan dan penebangan pohon yang telah dilakukan sejak Agustus 2025. Sedikitnya sekitar 3.750 pohon atau 30 persen dari total 12.500 pohon yang dinilai rawan dan membahayakan akan segera dilelang.
Ribuan pohon tersebut merupakan hasil penanganan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dalam mengantisipasi potensi pohon tumbang akibat usia dan kondisi fisik yang tidak lagi layak.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan bahwa hingga kini penanganan pohon tua di Kota Malang telah mencapai sekitar 30 persen dari total 12.500 pohon yang berusia di atas lima tahun.
“Kurang lebih masih 30 persen yang sudah kami tangani. Itu adalah pohon-pohon yang memang waktunya dirempesi atau sudah berpotensi membahayakan,” ujar Raymond, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, kegiatan perempesan telah dilakukan secara masif sejak Agustus 2025 dan terus berjalan tanpa henti, termasuk pada akhir pekan. Hal tersebut dilakukan karena jumlah pohon tua di Kota Malang cukup besar dan membutuhkan perawatan berkelanjutan.
“Dengan jumlah pohon di atas lima tahun mencapai sekitar 12.500, secara hitungan waktu sebenarnya tidak mungkin selesai cepat. Tapi teman-teman di bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap bekerja setiap hari,” ungkapnya.
Perempesan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan teknis DLH, serta laporan dan permintaan dari masyarakat. Seiring dengan upaya tersebut, antrean permohonan perempesan pohon dari warga mengalami penurunan signifikan.
Dari sebelumnya sekitar 400 antrean, kini tersisa sekitar 150 antrean. Sementara itu, antrean permohonan pemotongan pohon turun dari 150 menjadi sekitar 30 hingga 70 antrean.
“Setiap hari kami bekerja dengan tiga tim, tiga kendaraan skylift, dan kendaraan pendukung lainnya. Ini dilakukan terus-menerus,” ucapnya.
Ke depan, DLH juga akan memfokuskan perempesan di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, seiring dengan rencana perbaikan drainase di wilayah tersebut. Menurut Raymond, banyak pohon di ruas jalan itu berukuran besar, tinggi, dan sudah lama tidak dipangkas.
“Banyak bagian atas pohon yang sudah patah atau terdapat ranting kering yang harus segera dipotong,” katanya.
Terkait hasil perempesan, Raymond menegaskan bahwa kayu bekas potongan pohon tidak dibuang, melainkan disimpan di gudang DLH dan akan dilelang secara resmi. Saat ini, pihaknya telah mengajukan proses lelang kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Untuk saat ini kayu masih menumpuk di kantor DLH. Pendapatan dari lelang masih menunggu proses, karena sedang diajukan,” jelasnya.
Sementara itu, ranting kecil dan dedaunan hasil perempesan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diolah menjadi pupuk kompos.
“Iya benar, kalau yang ranting dan masih ada daunnya itu akan diolah menjadi pupuk kompos. Yang besar akan dilelang dan sudah kita ajukan (ke BKAD),” pungkasnya. (YD)














