Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tempuh Jalur Hukum, Jemaat Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dana GBI TOC Surabaya ke Polda Jatim

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

by RedMP.
28 Januari 2026
in Jawa Timur
Bagikan Berita

Kuasa hukum korban, Hasran, S.H., M.Hum., CMC. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – malangpagi.com

Dugaan penyalahgunaan dana taburan dan sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyerahan dana keagamaan oleh jemaat yang diperuntukkan bagi pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja. Namun, belakangan diketahui aset yang dibeli dari dana tersebut diduga dicatat dan atau dikuasai atas nama pribadi gembala, bukan atas nama gereja.

Pelapor berinisial PP (55), merupakan salah satu jemaat yang telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah signifikan atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa aset hasil pembelian tidak tercatat sebagai milik gereja sesuai tujuan awal sumbangan, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.

Kuasa hukum korban, Hasran, S.H., M.Hum., CMC, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat jemaat lain yang mengalami permasalahan serupa.

Baca Juga :

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

13 Februari 2026
9.920 Peserta PBI JK Nonaktif, Pemkot Malang Segera Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

9.920 Peserta PBI JK Nonaktif, Pemkot Malang Segera Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

12 Februari 2026
126 Ribu Peserta PBI JK di Malang Raya Dinonaktifkan, BPJS Paparkan Cara Reaktivasi

126 Ribu Peserta PBI JK di Malang Raya Dinonaktifkan, BPJS Paparkan Cara Reaktivasi

12 Februari 2026
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Libatkan Jurnalis untuk Wujudkan Kota Layak Anak

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Libatkan Jurnalis untuk Wujudkan Kota Layak Anak

12 Februari 2026
BEM Malang Raya Desak Penutupan The Soul, DPRD Kota Malang Siapkan Rekomendasi ke Satpol PP

BEM Malang Raya Desak Penutupan The Soul, DPRD Kota Malang Siapkan Rekomendasi ke Satpol PP

12 Februari 2026
Load More

Menurut Hasran, pola pengumpulan dana taburan atas nama pelayanan rohani, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset namun tidak dicatat atas nama lembaga gereja, berpotensi menimbulkan kerugian dan mencederai kepercayaan jemaat.

“Dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan pada hakikatnya adalah bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, apalagi berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal ini patut diuji secara hukum,” ujar Hasran, yang juga merupakan purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Polisi.

Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur dapat mengungkap secara terang pengelolaan dana keagamaan tersebut, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelola gereja agar tata kelola keuangan ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC di berbagai wilayah, seperti Surabaya, Citraland, Malang, dan Kediri, yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa.

“Pendampingan ini bukan semata soal hukum, tetapi juga upaya menjaga kesucian dan kepercayaan atas taburan yang dipersembahkan jemaat kepada Tuhan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambahnya.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa hukum mengimbau para jemaat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak terprovokasi, sembari menyiapkan data dan bukti apabila merasa menjadi korban dalam perkara ini.

Hasran menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan secara profesional bagi jemaat di Surabaya, Citraland, Malang, Kediri, maupun wilayah lainnya yang memiliki kepentingan hukum serupa.

“Kami siap memberikan pendampingan secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memperjuangkan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Korban Tolak Damai. Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Ketua Kickboxing Jatim Masuk Babak Baru

Korban Tolak Damai. Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Ketua Kickboxing Jatim Masuk Babak Baru

11 Februari 2026

...

JMSI Jatim Hadiri HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026 di Serang Banten

JMSI Jatim Hadiri HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026 di Serang Banten

9 Februari 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Utama Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Utama Persatuan Bangsa

8 Februari 2026

...

Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Ajak Pemimpin Bangsa Jaga Persatuan

Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Ajak Pemimpin Bangsa Jaga Persatuan

8 Februari 2026

...

KONI Jatim Desak Pengprov Kickboxing Cabut Pembekuan Pengkab. Terbukti Cacat Hukum

KONI Jatim Desak Pengprov Kickboxing Cabut Pembekuan Pengkab. Terbukti Cacat Hukum

7 Februari 2026

...

Momentum Satu Abad NU di Malang, Gus Kikin Tekankan Persatuan dan Soliditas Warga Nahdliyin

Momentum Satu Abad NU di Malang, Gus Kikin Tekankan Persatuan dan Soliditas Warga Nahdliyin

5 Februari 2026

...

Ketua Kickboxing Jatim Akui Tersangkut Masalah Hukum

Ketua Kickboxing Jatim Akui Tersangkut Masalah Hukum

4 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Perkuat Lini Serang di Paruh Musim, Arema FC Resmi Datangkan Joel Vinicius

Perkuat Lini Serang di Paruh Musim, Arema FC Resmi Datangkan Joel Vinicius

Kayu Hasil Penebangan di Kawasan Suhat Segera Dilelang, Nilainya Capai Rp8 Juta

Kayu Hasil Penebangan di Kawasan Suhat Segera Dilelang, Nilainya Capai Rp8 Juta

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin