Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tempuh Jalur Hukum, Jemaat Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dana GBI TOC Surabaya ke Polda Jatim

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

by RedMP.
28 Januari 2026
in Jawa Timur
Bagikan Berita

Kuasa hukum korban, Hasran, S.H., M.Hum., CMC. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – malangpagi.com

Dugaan penyalahgunaan dana taburan dan sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyerahan dana keagamaan oleh jemaat yang diperuntukkan bagi pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja. Namun, belakangan diketahui aset yang dibeli dari dana tersebut diduga dicatat dan atau dikuasai atas nama pribadi gembala, bukan atas nama gereja.

Pelapor berinisial PP (55), merupakan salah satu jemaat yang telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah signifikan atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa aset hasil pembelian tidak tercatat sebagai milik gereja sesuai tujuan awal sumbangan, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.

Kuasa hukum korban, Hasran, S.H., M.Hum., CMC, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat jemaat lain yang mengalami permasalahan serupa.

Baca Juga :

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Oktober 2026
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

16 Oktober 2026
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

16 Oktober 2026
Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Kebakaran di Kota Malang Tembus 116 Kasus, Kerugian Capai Rp2,16 Miliar

13 Oktober 2026
Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

13 Oktober 2026
Load More

Menurut Hasran, pola pengumpulan dana taburan atas nama pelayanan rohani, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset namun tidak dicatat atas nama lembaga gereja, berpotensi menimbulkan kerugian dan mencederai kepercayaan jemaat.

“Dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan pada hakikatnya adalah bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, apalagi berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal ini patut diuji secara hukum,” ujar Hasran, yang juga merupakan purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Polisi.

Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur dapat mengungkap secara terang pengelolaan dana keagamaan tersebut, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelola gereja agar tata kelola keuangan ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC di berbagai wilayah, seperti Surabaya, Citraland, Malang, dan Kediri, yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa.

“Pendampingan ini bukan semata soal hukum, tetapi juga upaya menjaga kesucian dan kepercayaan atas taburan yang dipersembahkan jemaat kepada Tuhan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambahnya.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa hukum mengimbau para jemaat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak terprovokasi, sembari menyiapkan data dan bukti apabila merasa menjadi korban dalam perkara ini.

Hasran menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan secara profesional bagi jemaat di Surabaya, Citraland, Malang, Kediri, maupun wilayah lainnya yang memiliki kepentingan hukum serupa.

“Kami siap memberikan pendampingan secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memperjuangkan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

12 Oktober 2026

...

Bukan Sekadar Bermain, Begini Cara Orang Tua Membaca Potensi Anak Sejak Dini

Bukan Sekadar Bermain, Begini Cara Orang Tua Membaca Potensi Anak Sejak Dini

30 September 2026

...

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Perkuat Lini Serang di Paruh Musim, Arema FC Resmi Datangkan Joel Vinicius

Perkuat Lini Serang di Paruh Musim, Arema FC Resmi Datangkan Joel Vinicius

Kayu Hasil Penebangan di Kawasan Suhat Segera Dilelang, Nilainya Capai Rp8 Juta

Kayu Hasil Penebangan di Kawasan Suhat Segera Dilelang, Nilainya Capai Rp8 Juta

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin